News
TOK! Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Hanya Diperbolehkan Lakukan Promosi
Hasilnya, pemerintah resmi melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar."
"Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Dia menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Regulasi itu nantinya mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Jokowi berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.
"Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag)," katanya.
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Fitri,
Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Achmad Nasrudin Yahya)
Iskandar Bersama Ganjar-Mahfud Ikut Ketum PDI-P Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno |
![]() |
---|
Bang Harwendro Resmikan Posko Pemenangan Prabowo di Pulau Belitung |
![]() |
---|
Egi Kibarkan Bendera Gerindra Setinggi 45,5 Meter, Juara Lomba Berkibarlah Gerindraku 2023 |
![]() |
---|
Cara Refund Barang yang Sudah Dibeli di TikTok Shop, Imbas dari Sosmed Berperan sebagai E-Commerce |
![]() |
---|
Jokowi Dikabarkan Reshuffel Kabinet, Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika DicopotĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.