News

TOK! Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Hanya Diperbolehkan Lakukan Promosi

Hasilnya, pemerintah resmi melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Medan
TOK! Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, hanya Diperbolehkan Lakukan Promosi 

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar."

"Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).

Dia menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Regulasi itu nantinya mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Jokowi berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.

"Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag)," katanya.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Fitri,
Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Achmad Nasrudin Yahya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved