Aturan Terbaru Rambut Polwan yang Kini Ikuti Standar Polisi Dunia, Tak Boleh Dicat dan Berponi

Diketahui aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023

Twitter
Aturan Terbaru Rambut Polwan yang Kini Ikuti Standar Polisi Dunia, Tak Boleh Dicat dan Berponi,Diketahui aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 

BANGKAPOS.COM- Ada aturan baru yang dikelurkan Polri terkait rambut Polisi Wanita (Polwan).

Diketahui aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan tersebut.

Menurut As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo, aturan rambut baru Polwan ini dibuat dengan mengikuti standar kepolisian dunia.

"Ya betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar Dedi, Jumat (29/9/2023).

Aturan itu berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri.

Serta saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas, baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan itu.

Bagi Polwan yang melaksanakan tugas tertentu, pengecualian dapat diberikan. 

Namun, harus dilengkapi dengan adanya surat perintah tugas.

Bagi Polwan yang beragama Islam, diperbolehkan mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Berikut ketentuan rambut untuk Polwan:

a. Bagi yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm.

2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved