Aturan Terbaru Rambut Polwan yang Kini Ikuti Standar Polisi Dunia, Tak Boleh Dicat dan Berponi

Diketahui aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023

Twitter
Aturan Terbaru Rambut Polwan yang Kini Ikuti Standar Polisi Dunia, Tak Boleh Dicat dan Berponi,Diketahui aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 

3. Tidak berjambul atau berponi.

4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

5. Tidak mengubah warna asli rambut.

b. Bagi yang memiliki rambut pendek:

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.

2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.

3. Tidak mengubah warna asli rambut.

4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria.

c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.

2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.

3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved