Aturan Terbaru Rambut Polwan yang Kini Ikuti Standar Polisi Dunia, Tak Boleh Dicat dan Berponi
Diketahui aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
3. Tidak berjambul atau berponi.
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
b. Bagi yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
3. Tidak mengubah warna asli rambut.
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria.
c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke Dalam Toko saat Hendak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tiga Kali Puluhan Prajurit TNI Datangi Mapolres Selayar, Usai Kasus Laka Lantas, Ada Suara Tembakan |
![]() |
---|
Lima Bulan Edar Sabu, Buruh Harian Asal Sumsel Ditangkap Polres Bangka Selatan |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Brigadir Esco, Indikasi Kekerasan di Leher, Istri Tak Lapor Intel Polisi Hilang 5 Hari |
![]() |
---|
Keluarga Putri Apriyani Kecewa, Desak Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.