CPNS 2023
Inilah Daftar Gaji PPPK Kemenparekraf 2023 Teknis dan Dosen dari Terendah Hingga Tertinggi
Diketahui gaji PPPK Kemenparekraf 2023 menyesuaikan dengan jabatan dan kinerja pelamar nantinya setelah lolos seleksi
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM- Simak, inilah daftar gaji PPPK Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2023.
Diketahui gaji PPPK Kemenparekraf 2023 menyesuaikan dengan jabatan dan kinerja pelamar nantinya setelah lolos seleksi.
Besaran gaji PPPK Kemenparekraf 2023 tertinggi Rp 13.420.300 untuk jabatan lektor dosen.
Sementara gaji PPPK Kemenparekraf 2023 terendah Rp 6.517.600 untuk jabatan terampil pranata komputer dan pranata SDM Aparatur.
Pendaftaran PPPK Kemenparekraf 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/
Kebutuhan PPPK Kemenparekraf 2023 total ada 293 formasi yang terbagi menjadi 186 tenaga teknis dan 107 tenaga dosen.
Gaji PPPK Kemenparekraf 2023
Menurut lampiran IV, pengumuman NOMOR PEM/13/KP/S/2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2023, berikut rincian gaji PPPK Kemenparekraf 2023:
1. Ahli Pratama - Adyatama Kepariwisataan dan ekonomi kreatif: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650
2. Ahli Pratama - Analisis Data Ilmiah: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650
3. Ahli Pratama - Analisis hukum: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650
4. Ahli Pratama - Analisis Kebijakan: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650
5. Ahli Pratama - Analisis Pengembangan Kompetensi ASN: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650
6. Ahli Pratama - Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650
7. Ahli Pratama - Arsiparis: Rp 8.081.650 - Rp 8.821.650
8. Ahli Pratama - Asesor SDM Aparatur: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650
Cara Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 di Link Berikut Ini |
![]() |
---|
Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
15 Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Bisa Dilihat Mulai Hari Ini, Begini Caranya |
![]() |
---|
Simak, Begini Tata Cara Mengisi DRH CPNS 2023 Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan |
![]() |
---|
Simak, Begini Rumus Perhitungan Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023 Beserta Cara Menghitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.