News

Cara Refund Barang yang Sudah Dibeli di TikTok Shop, Imbas dari Sosmed Berperan sebagai E-Commerce

Bagi anda yang sedang bertransaksi di TikTok Shop, bisa melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund). Berikut ini cara refund barang di TikTok

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Hendra
grid.ID
Cara Refund Barang yang Sudah Dibeli di TikTok Shop, Imbas dari Sosmed Berperan sebagai E-Commerce 

Aplikasi tersebut hanya diizinkan untuk mengiklankan produk atau promosi, jadi semua penjual tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya."

"Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

4. Jokowi minta regulasi

Presiden Joko Widodo menyatakan, birokrasi semestinya menyiapkan regulasi untuk dapat mengatur keberadaan teknologi baru.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi menyebutkan ada pro dan kontra terkait TikTok Shop yang ramai belakangan ini merupakan bukti tidak siapnya regulasi dalam menyambut perkembangan teknologi.

“Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan," tutur Jokowi seperti yang diutip dari Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

5. TikTok Shop diberi waktu 7 hari untuk tutup

TikTok Shop diberi waktu 7 hari untuk menutup lapaknya.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifi Hasan yang mmberikan waktu 7 hari bagi TikTok Shop untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait perdagangan elektronik di platform sosial media.

Setelah satu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tidak diizinkan beropreasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

Dikutip dari laman resmi TikTok.com, TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis keterangan dari laman resmi TikTok.

(Bangkapos.com/Fitri)(TribunTrends.com/Galuh P)(Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved