Berita Pangkalpinang

Eks Napi Korupsi Dilarang Ikut Pileg, Akademisi Politik UBB Sebut Awal Baru Demokrasi Indonesia

Keputusan MA itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi partai politik dalam melakukan rekruitmen politik, sebelum mereka menyajikan calon legislatif

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
Istimewa
Akademisi Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB), Irvan Ansyari 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Akademisi Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB), Irvan Ansyari berpendapat, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) terkait eks narapidana kasus korupsi yang maju menjadi calon legislatif (caleg) menjadi awal baru dari demokrasi di Indonesia.

Menurut Irvan, isi dari PKPU No 10 Tahun 2023 memang cenderung mempermudah atau memberi kelonggaran pada mantan napi kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif dan maju pada mekanisme pemilihan langsung wakil rakyat.

"Seperti yang kita ketahui, sebelum pemilihan diserahkan langsung kepada masyarakat melalui pemilu tentu butuh dan perlu syarat ketat untuk menjadi calon legislatif. Salah satu syarat krusial adalah tidak pernah terlibat kasus korupsi, hal itu agar masyarakat disajikan calon-calon berkualitas pada saat pemilihan," ujar Irvan saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (4/10/2023).

Ia beralasan, apabila eks napi koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi wakil rakyat, akan menimbulkan persepsi atau seolah menjadi suatu pembenaran, bahwa koruptor masih bisa menjadi pejabat negara.

Untuk itu, Irvan berharap agar KPU yang berfungsi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu bisa melaksanakan keputusan MA yang bersifat final tersebut.

"Tentu KPU diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi kita. Tujuan dari pemilu adalah mewujudkan kedaulatan rakyat dan yang paling penting adalah menghasilkan wakil rakyat, sehingga diperlukan sistem penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, tentunya dengan membuat peraturan yang berintegritas juga," tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar keputusan MA itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi partai politik dalam melakukan rekruitmen politik, sebelum mereka menyajikan calon-calon legislatif kepada masyarakat. 

"Bagaimanapun, sebelum calon tersebut diputuskan untuk maju, keputusan parpol adalah kuncinya, sehingga ini juga menjadi awal dari reformasi partai politik untuk bersih dari calon-calon yang tidak berintegritas," ucap Irvan.

Karena dengan adanya evaluasi dan reformasi dalam tubuh partai politik itu, maka akan muncul calon-calon wakil rakyat yang mempunyai kapasitas dan tentunya memiliki integritas Ketika melaksanakan tugasnya.

"Dengan adanya keputusan ini, tentu saja partai politik harus tegas membuat kebijakan terutama apabila ada calon legislatif yang merupakan mantan narapidana koruptor," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved