Tribunners
Timah dan Pembangunan Bangka Belitung
Dengan maraknya penambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penertiban harus terus dilakukan tanpa pandang bulu
Oleh: Maharani Cahyanti - Mahasiswi Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
PADA hakikatnya, berdirinya suatu negara adalah untuk mencapai kesejahteraan, mencapai kemakmuran di masyarakat sehingga perlu dirumuskan berbagai konsep yang mengacu pada pembangunan. Agar tidak keluar dari jalurnya, pembangunan yang dilakukan diarahkan untuk mencapai kehidupan yang jauh lebih baik.
Pembangunan sendiri bertujuan untuk mencapai kesejahteraan. Hal ini dikuatkan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Goulte, bahwa pembangunan dipandang sebagai visi baru untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, selain sebagai visi pembangunan juga dilakukan secara terencana.
Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam menarik investor di bidang pertambangan, yang mana hal ini telah tercermin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Salah satu tujuan penyelenggaraan penanaman modal yang tertuang dalam Bab II Azaz dan Tujuan pada Pasal 3 Ayat (2) huruf c adalah meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Yang mana sektor pertambangan dapat memberikan pekerjaan langsung dan tidak langsung bagi masyarakat di daerah pertambangan, yang dapat mengurangi kemiskinan serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun memiliki dampak yang buruk bagi kelangsungan hidup serta pembangunan yang berkelanjutan, khususnya menimbulkan kerusakan di mana-mana.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan penghasil timah terbesar di Indonesia. di mana penambangan timah yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung banyak dilakukan tanpa izin atau ilegal sehingga menyebabkan kerugian terhadap berbagai sektor, seperti keuangan negara dan juga kerusakan lingkungan. Dalam rangka penegakan hukum, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap penambang timah ilegal yang menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat, lingkungan, dan negara.
Dari telusuran berita Tempo yang penulis baca bahwa Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) mulai 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023, di mana Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran telah berhasil melakukan penangkapan sebanyak 46 orang penambang timah yang melakukan aktivitas penambangan timah di kawasan terlarang dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Mayoritas penambang timah ilegal ini beroperasi di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) yang bukan milik mereka, di kawasan hutan lindung, pantai dan areal daerah aliran sungai (DAS).
Banyaknya aktivitas penambangan timah ilegal memberikan dampak besar untuk pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana kerusakan lingkungan makin meningkat. Fakta yang terjadi saat ini di Negeri Serumpun Sebalai, tambang timah ilegal tak hanya terjadi di darat dan laut, namun telah merambah ke kawasan hutan lindung dan hutan produksi, serta DAS, yang merusak berbagai fasilitas sarana prasarana seperti robohnya jalan yang dibangun oleh pemerintah. Di mana data Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2021 menunjukkan bahwa luas lahan kritis di Pulau Bangka mencapai 20.078,1 hektare, yang mana jumlah tersebut masuk pada area permukiman, zona pemerintah, serta kawasan perekonomian.
Saat ini lebih dari 12.000 kolong bekas galian tambang timah yang dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan reklamas sehingga menimbulkan banyak dampak buruk bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembangunan berkelanjutan menjadi terhambat, ancaman gangguan kesehatan membayangi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikarenakan dampak radiasi.
Lubang-lubang bekas galian tambang atau yang biasa disebut kolong yang terbengkalai begitu saja telah berubah menjadi tempat penampungan air dan kerap digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, bahkan terkadang juga dimanfaatkan oleh anak-anak sebagai tempat bermain/berenang. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan serta kesehatan masyarakat karena kolong eks tambang tersebut bisa menjadi tempat peralihan habitat para reptil seperti buaya, ular, dan lain sebagainya, serta dapat menjadi tempat berkembangnya jentik-jentik nyamuk. Selain itu juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta berpotensi terjadinya bencana.
Dengan maraknya penambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penertiban harus terus dilakukan tanpa pandang bulu oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat guna terciptanya pembangunan yang berkelanjutan. Yang menjadi masalah kemudian adalah bagaimana penegakan hukum yang harus dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pertambangan ilegal guna pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penegakan hukum ini identik dengan pemberian sanksi terhadap para pelanggarnya, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Oleh sebab itu, dilihat dari permasalahan yang timbul akibat banyaknya timah yang terus diambil dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memiliki banyak dampak buruk bagi pembangunan, antara lain, kerugian keuangan negara seperti rusaknya sarana prasarana seperti fasilitas umum yang telah dibangun oleh pemerintah pusat maupun daerah, kelestarian lingkungan hidup, serta kesehatan masyarakat. Solusi terbaik dari permasalahan ini adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan dampak dari eks galian tambang timah, memberikan pelatihan kerja penerapan pajak lingkungan bagi perusahaan tambang maupun perseorangan agar kerugian keuangan negara dapat dihindari.
Selanjutnya, dalam rangka meniadakan praktik pertambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung, upaya yang dirasa akan sangat efektif adalah dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di mana timah merupakan sektor andalan di Bangka Belitung, yaitu dengan cara menggerakkan sektor lainnya, seperti sektor perkebunan, peternakan, pertanian, dan bahkan pariwisata, diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat lokal sehingga tidak lagi menjadikan timah sebagai sektor andalan yang dapat menyejahterakan kehidupannya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.