Tribunners

Kejari Bangka Selatan dan Kampanye Budaya Melawan Korupsi

Sudah saatnya kita semua elemen bangsa ini untuk memerangi perilaku korupsi yang merupakan musuh bangsa

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Rusmin Sopian - Penulis yang Tinggal di Toboali 

Oleh: Rusmin Sopian - Penulis yang Tinggal di Toboali

SUNGGUH menarik aksi kampanye antikorupsi yang digelar Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bangka Selatan belum lama ini di Simpang Tugu Nanas dan Himpang Lima Kota Toboali. 

Dalam aksi di kawasan utama kota itu, jajaran Kejari Bangka Selatan membagikan stiker bertema antikorupsi dan tas jinjing kepada para pengendara yang melintas di kawasan pusat kota Toboali dan mengajak segenap warga  memerangi perilaku purba korupsi. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Korupsi atau rasuah merupakan sebuah tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka, atau untuk mendapatkan keuntungan sepihak. 

Secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.  Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. 

Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Prancis), corruptie, korruptie (Belanda), dan juga korupsi (Indonesia). Secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.

Korupsi merupakan musuh bersama bangsa ini. Korupsi dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat antisosial, karena korupsi dianggap sebagai patologi sosial, atau penyakit dan merugikan masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. 

Sementara Baharuddin Lopa yang merupakan Jaksa Agung ke-17 Republik Indonesia berpendapat bahwa korupsi merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan tegas terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jajaran pemerintahan.  Dalam amanatnya sebagai inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 belum lama ini,  Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang merugikan rakyat dan bertekad menegakkan hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.

“Untuk kesekian kali lagi, di tempat yang bersejarah ini, atas nama rakyat Indonesia, saya peringati semua unsur di semua lembaga: segera benah diri, segera bersihkan diri, karena negara akan bertindak. Negara kita kuat. Mereka-mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu, tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana,” kata  Prabowo dalam pidatonya di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta,  Senin (2/6/2025).

Tidak hanya memperingatkan, Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa pemberantasan korupsi akan menjadi agenda prioritas pemerintahannya. Kepala Negara menyebut masih terjadi praktik pencurian uang rakyat dan harus segera diberantas demi keadilan dan kesejahteraan bangsa.

“Kekayaan kita sekali lagi sangat besar, tetapi terlalu banyak maling-maling yang mencuri uang rakyat. Dan untuk itu saya bertekad akan menertibkan semua itu. Saya mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.

Pada sisi lain,  Prabowo juga menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda untuk ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan, menggunakan teknologi sebagai alat kontrol publik, dan tidak ragu melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved