Berita Pangkalpinang

Simpan 16 Paket Sabu Siap Edar, Residivis Narkoba Ini Kembali Diringkus Tim Kalong

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 16 bungkus plastik trip bening, ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Sakimin pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan tim kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Total 16 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari tangan Sakimin (30), setelah diringkus oleh tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Diketahui Sakimin tak bisa berbuat banyak usai diringkus di kontrakannya di daerah Semabung Lama Kota Pangkalpinang pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 00.30 wib dini hari. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra pun membenarkan terkait penangkapan terhadap warga Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru tersebut. 

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 16 bungkus plastik trip bening, ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dikantong celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan tersangka," ujar AKP Antoni Saputra, Senin (16/10/2023).

Tak hanya 16 paket narkotika jenis sabu siap edar yang ditemukan, terdapat sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan dikediamannya. 

"Dilakukan pengembangan ke rumah tersangka ditemukan satu unit timbangan digital, satu ball plastik strip bening, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor," bebernya.

Lebih lanjut total narkotika jenis sabu yang diamankan yakni 3,94 gram, serta disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sementara itu dari hasil penyelidikan terungkap pelaku yang bertindak sebagai kurir, juga berstatus sebagai residivis kasus yang sama. 

"Iya benar pelaku ini merupakan residivis narkotika tahun 2020, jadi untuk barang dia juga mendapatkan dari orang lain yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ucapnya. 

Selain itu untuk lokasi peredaran narkotika diketahui berbeda-beda, Sesuai dengan perintah dari DPO. 

"Untuk pelaku ini sudah lima kali sudah mendapatkan dari DPO, dengan upah tiap kali terima barang dan diedarkan atas perintah DPO," ungkapnya. 

Kini Sakimin pun harus tertunduk lesu dan kembali menyesali perbuatannya, setelah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk mengikuti jalannya penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved