Inilah Sosok Almas Tsaqibbirru Warga Solo yang Menang Gugatan MK, Ngaku Penggemar Gibran
Almas Tsaqibbirru, lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) adalah sosok yang gugatannya dikabulkan MK soal Batasan Usia Capres Cawapres
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM--Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang menyangkut batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun.
Almas Tsaqibbirru RE A, lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) adalah sosok di balik keberhasilan gugatan ini.
Almas Tsaqibbirru memulai kuliah pada tahun 2019 dan lulus pada tahun 2022.
Ia berasal dari Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, Solo.
Selain sebagai mahasiswa, Almas adalah seorang pengagum Gibran Rakabuming.
Gugatan Almas Tsaqibbirru RE A bersama tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, memiliki nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.
Dalam gugatan tersebut, Almas Tsaqibbirru meminta agar MK mengubah batasan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dalam gugatannya, ia juga menyinggung sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang.
Almas menyatakan dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.
"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis.
Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).
Gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.
"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin.
Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia.
Nama-nama 32 Wamen Kabinet Prabowo Harus Lepas Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Diminta Berkantor di IKN dan Papua, Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo: Saya Sebagai Pembantu |
![]() |
---|
Sosok Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Dorong Gibran Berkantor di IKN: Agar Tak Terlantar dan Membebani |
![]() |
---|
Sahdan Arya Ketua RT yang Pernah Tolak Uang Dedi Mulyadi Kini Naik Gaji & Dapat Dana dari Gibran |
![]() |
---|
Kesaksian Sammy Simorangkir Eks Vokalis Kerispatih di MK, Sebut Diminta Rp 5 Juta per Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.