CPNS 2023

Kemenpan RB Beberkan Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 untuk TWK, TIU dan TKP

Kemenpan RB beberkan rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk TWK, TIU dan TKP.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Kanal YouTube Kemen PANRB
Ilustrasi nilai ambang batas. Kemenpan RB beberkan rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk TWK, TIU dan TKP. 

BANGKAPOS.COM -- Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini sudah dirilis secara resmi.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 poin 11, nilai ambang batas adalah nilai minimal pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Lalu berapa nilainya?

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh peserta.

Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) sebagai berikut:

Tes TWK bertujuan untuk meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.

Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Lantas, berapa rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023?

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023

Telah ditetapkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:

Nilai ambang batas TWK: 65

Nilai ambang batas TIU: 80

Nilai ambang batas TKP: 166

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved