CPNS 2023
Kemenpan RB Beberkan Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 untuk TWK, TIU dan TKP
Kemenpan RB beberkan rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk TWK, TIU dan TKP.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini sudah dirilis secara resmi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 poin 11, nilai ambang batas adalah nilai minimal pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Lalu berapa nilainya?
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh peserta.
Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) sebagai berikut:
Tes TWK bertujuan untuk meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Lantas, berapa rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023?
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023
Telah ditetapkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
Nilai ambang batas TWK: 65
Nilai ambang batas TIU: 80
Nilai ambang batas TKP: 166
Cara Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 di Link Berikut Ini |
![]() |
---|
Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
15 Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Bisa Dilihat Mulai Hari Ini, Begini Caranya |
![]() |
---|
Simak, Begini Tata Cara Mengisi DRH CPNS 2023 Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan |
![]() |
---|
Simak, Begini Rumus Perhitungan Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023 Beserta Cara Menghitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.