CPNS 2023

Kemenpan RB Beberkan Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 untuk TWK, TIU dan TKP

Kemenpan RB beberkan rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk TWK, TIU dan TKP.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Kanal YouTube Kemen PANRB
Ilustrasi nilai ambang batas. Kemenpan RB beberkan rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk TWK, TIU dan TKP. 

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas bagi peserta penetapan kebutuhan khusus sebagai berikut:

Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

(Bangkapos.com/TribunKaltim.co)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved