Pilpres 2024

Langkah Bacapres Prabowo dan Gibran Semakin Mulus Melaju di Pilpres 2024 Usai MK Putuskan 2 Gugatan

-Langkah Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming raka mendaftar di Pilpres 2024 semakin mulus.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Andreas Chris/TribunSolo
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto (kanan) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional di UNS Solo, Kamis (10/8/2023). Kini, Gibran dipilih menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024. 

BANGKAPOS.COM--Langkah Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming raka mendaftar di Pilpres 2024 semakin mulus.

Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan terkait usia maksimal calon Presiden dan Wakil presiden tidak dapat diterima

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.

Sebelumnya kita kethaui Prabowo Subianto terancam tidak bisa mencalonkan diri di Pilpres 2024 lantaran terbentur syarat Capres yang usianya maksimal berumur 70 tahun, dimana saat ini umur Prabowo Subinato sudah memasuki usia 72 tahun.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023), hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebutkan bahwa dalil pemohon yang mempertanyakan batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Berkenaan dengan dalil para pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang (Nomor) 7 (Tahun) 2017 tidak mengatur syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," kata Daniel saat membacakan pertimbangan.

Hakim konstitusi Daniel juga menjelaskan bahwa hak konstitusional para pemohon untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani justru akan menimbulkan kerugian konstitusional.

"Setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden dari hasil pemilihan umum memiliki usia lebih dari 70 tahun," katanya.

Oleh karena itu, majelis hakim memandang bahwa gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan karena Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang awalnya digugat, telah mengalami perubahan lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu.

Sebelumnya, gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang didukung oleh 98 advokat.

Sementara gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono.

Kedua kelompok penggugat tersebut berharap agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) untuk melarang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden.

Dalam petitum gugatan, para pemohon meminta MK untuk membatasi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden antara 40 hingga 70 tahun.

Mereka berpendapat bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, diperlukan mobilitas yang tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas. Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa peraturan saat ini hanya mengatur batas usia minimum calon presiden tanpa batas usia maksimum.

Gugatan Rudy Hartono menilai bahwa pengaturan usia maksimum ini tidak dapat dipisahkan dari syarat lainnya, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani."

Ketua MK Anwar Usman menutup Sidang kelima perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/06/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang berlangsung lebih dari 13 jam.
Ketua MK Anwar Usman menutup Sidang kelima perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/06/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang berlangsung lebih dari 13 jam. (Kompas TV)

Langkah Gibran Juga Mulus

Sebelumnya MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Gugatan itu mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Anwar Usman dalam pembacaan putusan juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Atas putusan MK, maka seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Sebelumnya pada Senin siang, MK telah membacakan tiga putusan soal permohonan uji materi aturan yang sama.

Ketiga perkara itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada pembacaan putusan tiga perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan, dalam hal tersebut Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres.

Sebab dimungkinkan di kemudian hari akan ada dinamika dalam persoalan batas usia tersebut.

Putusan MK tersebut telah membuka kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved