Berita Viral
Sempat Lolos dari Tuduhan Kasus Rudapaksa Mantan, Bripda FA Kini Dipecat dari Polisi, Ini Alasannya
Menurut Kombes Zulham, Bripda FA dipecat lantaran terbukti melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
"Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," sambungnya.
Artinya, lanjut Zulham, sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bripda FN sudah membuat dan mengisi data tidak benar.
Utamanya, pada saat penelusuran mental dan kepribadian.
"Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," bebernya.
Zulham menyebut, saat sidang kode etik beberapa pihak dihadirkan. Termasuk korban.
PTDH dalam Sidang Etik
Bripda FA (23) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dilaporkan mantan pacarnya melaku Rudapaksa, Selasa (24/10/2023) siang.
Sidang yang berlangsung di Mapolda Sulsel itu, menyatakan Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Siang dipimpin langsung hakim ketua Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.
Kombes Pol Zulham yang dihampiri awak media seusai sidang menyatakan, pemecatan Bripda FA adalah komitmen disiplin kepolisian.
"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Zulham.
"Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," sambungnya.
Ia hadir dalam ruang persidangan mengenakan seragam dinas.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.
Sidang yang juga dihadiri sejumlah perwira polisi itu, berlangsung tertutup.
| Dulu Diceraikan Suami Usai Lulus PPPK, Penghasilan Melda Safitri Melejit, Raup Rp233 Juta per Minggu |
|
|---|
| Nasib Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Seusai Tonjok Muka Kepala SPPG |
|
|---|
| Sosok & Motif Bripda Oschar Aniaya Ojek Disabilitas di 3 Tempat hingga Tewas, Kini Terancam di-PTDH |
|
|---|
| Sosok Beby Prisillia Anak Polisi & Eks Paskibraka Terjerat Narkoba Diciduk Bareng Onad, Sudah Bebas? |
|
|---|
| Profil Rahmansyah Sibarani, Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Terekam Lempari Pendemo, Pernah Terima Award |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.