Berita Viral

Sempat Lolos dari Tuduhan Kasus Rudapaksa Mantan, Bripda FA Kini Dipecat dari Polisi, Ini Alasannya

Menurut Kombes Zulham, Bripda FA dipecat lantaran terbukti melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Sempat Lolos dari Tuduhan Kasus Rudapaksa Mantan, Bripda FA Kini Dipecat dari Polisi, Ini Alasannya 

Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang pun menunggu di depan ruang sidang.

Sekedar diketahui, Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.

RM mengaku melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.

Namun, hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.

"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuman sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.

Sementara untuk kode etik Bripda FA kata dia, sementara dalam proses pemberkasan.

"Kalau kode etiknya sudah pemberkasan tinggal menunggu progres PPA karena hasil visumnya belum keluar," sebutnya.

Sekedar diketahui, RM dan Bripda FA memang pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran.

Namun, hubungan keduanya disebut renggan hingga akhirnya putus.

Awal hubungan asmara keduanya berlangsung sejak masih duduk di bangku SMA.

Bripda FA Ajukan Banding

Setelah diputuskan dipecat tidak dengan hormat (PTDH), Bripda FA (23) disebut bakal mengajukan banding.

Ia bakal mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dijalani di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.

Kombes Pol Zulham pun mempersilahkan Bripda FA untuk mengajukan memori bandingnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved