Berita Viral

Sempat Lolos dari Tuduhan Kasus Rudapaksa Mantan, Bripda FA Kini Dipecat dari Polisi, Ini Alasannya

Menurut Kombes Zulham, Bripda FA dipecat lantaran terbukti melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Sempat Lolos dari Tuduhan Kasus Rudapaksa Mantan, Bripda FA Kini Dipecat dari Polisi, Ini Alasannya 

BANGKAPOS.COM -- Update kasus Bripda FA (23) yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, RM atas kasus asusila.

Sebelumnya, Bripda FA sempat lolos dari tuduhan kasus asusila sang mantan, namun kini dirinya dipecat tidak dengan hormat (PTDH)

Pada Selasa (24/10/2023) siang, Mapolda Sulsel menggelar sidang kode etik terkait kasus yang menjerat Bripda FA.

Dalam sidang tersebut Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Kuasa hukum korban, Makmur M Raona menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai Bripda FA dihukum pidana.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya," kata Makmur kepada wartawan.

Terkait dengan perkembangan kasus di pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Makmur mengatakan kasus itu terus berjalan.

Bahkan katanya, kasusnya sudah akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar kasus dilaksanakan.

"Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," ungkap Makmur.

Pihaknya sebelumnya telah melaporkan terduga pelaku ke Direktorat Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, secara spesifik juga kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi itu Pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi.

Alasan Dipecat Tidak Hormat

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, membeberkan alasan Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Kombes Zulham, Bripda FA dipecat lantaran terbukti melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.

"Pada saat kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri," kata Zulham ditemui awak media setelah memimpin jalannya sidang etik di Mapolda Sulsel.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved