Pria di Belitung Simpan Senpi Ilegal

BREAKINGNEWS: Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pria yang Hendak Jual Senjata Api Ilegal

Seorang pria berinisial YSF diamankan jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver. 

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Dok/Bangkapos.com
Ilustrasi senpi 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Seorang pria berinisial YSF diamankan jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver. 

Senpi  berwarna silver dan gagang hitam beserta satu peluru berdiameter sekitar 5 mm rencana akan dijual YSF. 

Senpi tersebut bukan milik YSF tetapi ditititipkan oleh seorang pria inisial A. 

Satreskrim Polres Belitung masih mengejar pemilik senpi tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi menjelaskan kronologis penangkapan YSF.

Penangkapan bermula saat jajarannya mendapat informasi transaksi senpi ilegal pada Minggu (22/10/2023). 

Lalu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mendatangi lokasi yang beralamat di Jalan Hasyim Idris, Gang TK Pembina, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Di lokasi diamankan seorang laki-laki yang akan menjual senpi beserta satu amunisi tanpa izin. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Deki bersama Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari dan Kasi Humas Iptu Bambang saat menggelar konfrensi pers pada Sabtu (28/10/2023). 

Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari bersama Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi dan Kasi Humas Iptu Bambang SY menggelar konfrensi pers pada Sabtu (28/10/2023).
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari bersama Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi dan Kasi Humas Iptu Bambang SY menggelar konfrensi pers pada Sabtu (28/10/2023). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Saat ini YSF sudah di tahan di Mapolres Belitung

"Saudara YSF ini sebagai tersangka yang telah ditahan di rutan Polres Belitung dengan sangkaan atau dugaan tindak pidana terkait membawa, menyimpan dan menyembunyikan senjata api serta amunisi ilegal tanpa izin," ungkap Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari saat menggelar konfrensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi dan Kasi Humas Iptu Bambang pada Sabtu (28/10/2023). 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senpi silver, satu amunisi dan handphone.

Menurut Dedy tersangka YSF akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved