Pria di Belitung Simpan Senpi Ilegal

Jual Senjata Api Ilegal, YSF Ditangkap Polres Belitung, Simak Aturan Kepemilikan Senpi Buat Sipil

Tim Opsnal Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YSF terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari bersama Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi dan Kasi Humas Iptu Bambang SY menggelar konfrensi pers pada Sabtu (28/10/2023). 

BANGKAPOS.COM--Tim Opsnal Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YSF terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver.

Senjata api tersebut berwarna silver dengan gagang hitam, serta satu peluru berdiameter sekitar 5 mm yang direncanakan akan dijual oleh YSF.

Menariknya, senjata api tersebut bukan milik YSF, melainkan dititipkan oleh seorang pria berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung.

Kasat Reserse Kriminal Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi, menjelaskan kronologis penangkapan YSF yang bermula dari informasi tentang transaksi senjata api ilegal pada Minggu (22/10/2023).

Unit Operasional Satreskrim Polres Belitung kemudian mendatangi lokasi di Jalan Hasyim Idris, Gang TK Pembina, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang akan menjual senjata api beserta satu amunisi tanpa izin. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Deki Marizaldi saat menggelar konferensi pers bersama Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Dedy Nuari, dan Kasi Humas, Iptu Bambang.

Saat ini, YSF telah ditahan di Mapolres Belitung.

"Saudara YSF ini merupakan tersangka yang telah ditahan di rutan Polres Belitung dengan dugaan tindak pidana terkait membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api serta amunisi ilegal tanpa izin," tambah Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Dedy Nuari.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api berwarna silver, satu amunisi, dan handphone.

Menurut Dedy, tersangka YSF akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari bersama Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi dan Kasi Humas Iptu Bambang SY menggelar konfrensi pers pada Sabtu (28/10/2023).
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari bersama Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi dan Kasi Humas Iptu Bambang SY menggelar konfrensi pers pada Sabtu (28/10/2023). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Melihat kasus ini, bagaimana sebenarnya regulasi kepemilikan senjata api (senpi) di Indonesia?

Regulasi Kepemilikan Senjata Api di Indonesia, Siapa yang Boleh Memilikinya?

Kepemilikan senjata api (senpi) di Indonesia tunduk pada aturan yang ketat dan regulasi yang diawasi ketat. 

Pembatasan izin dan kepemilikan senjata di Indonesia ini juga disebabkan karena pengalaman sejarah Indonesia. Sejak Perang Kemerdekaan dulu, kita tahu bahwa penggunaan senjata itu memberi banyak dampak kurang baik.

Meskipun demikian, kepemilikan senjata api di Indonesia bukanlah hal yang dilarang secara mutlak. Senjata api hanya dapat dimiliki oleh warga sipil berdasarkan izin resmi.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved