CPNS 2023

Ketentuan Sebelum Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Begini Caranya

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tangkap layar SSCASN.bkn.go.id
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023. 

BANGKAPOS.COM -- Setiap peserta SKD CPNS 2023 wajib mencetak kartu ujian dan dibawa ketika mengikuti SKD.

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023 dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com:

1. Cetak dengan menggunakan tinta warna

2. Potong pada bagian garis putus-putus

3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS, peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

5. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating

6. Untuk berjaga-jaga agar tidak lupa/website eror, kartu ujian dapat dicetak setelah tanggal 5 November 2023.

Seperti diketahui bahwa ujian SKD akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023 dan diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi.

Sebelum mencetak kartu ujian SKD, peserta CPNS 2023 yang mengajukan sanggah seleksi administrasi harus mengecek hasil sanggah yang diumumkan oleh masing-masing instansi, berikut ini caranya:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Masuk ke akun SSCASN Anda dengan NIK dan password

3. Klik pada menu dashboard untuk melihat pengumuman hasil sanggah.

Cara Cek Kartu Ujian CPNS 2023

1. Akses https://sscasn.bkn.go.id untuk masuk ke akun SSCASN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved