CPNS 2023

Inilah Beberapa Larangan yang Buat Peserta Tak Bisa Tes SKD CPNS 2023, Termasuk Bawa Buku Pribadi

Inilah beberapa larangan yang buat peserta tak bisa tes SKD CPNS 2023, termasuk bawa buku pribadi.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com
Ilustrasi tes CPNS 2023. Inilah beberapa larangan yang buat peserta tak bisa tes SKD CPNS 2023, termasuk bawa buku pribadi. 

BANGKAPOS.COM -- Peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti tes SKD, maka wajib mencetak kartu ujian dan mengikuti tes SKD untuk peserta seleksi CPNS dan tes kompetensi untuk peserta seleksi PPPK 2023.

Adapun pencetakan kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah bisa dialakukan seletah hasil pacsa sanggah administrasi diumumkan oleh instansi.

Ada tiga tahapan yang harus dilewati oleh peserta yakni penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS pada 1-4 November 2023 dan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 5-8 November 2023.

Maka dari itu, para pelamar diminta mengecek dan memperbaharui infrormasi secara berkala pada laman SSCASN menggunakan akun masing-masing mengenai kapan waktu tepat cetak kartu ujian dapat dilakukan.

Pasalnya jadwal pencetakan kartu identitas jelang ujian setiap instansi berbeda-beda.

Kartu ujian ini adalah syarat penting untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.

Seperti diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKD bagi pelamar CPNS 2023 akan dilaksanakan 9-18 November 2023.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Adapun ujian SKD meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 soal Tes Intelegansia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Aturan Berpakaian dan Larangan saat Tes SKD

Peserta mesti mengetahui aturan berpakaian dalam jalannya tes SKD.

Pasalnya belajar dari pengalaman pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan berpakaian tes CPNS yang telah ditetapkan BKN.

Bahkan sudah sampai pada tingkat peserta tes yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan aturan.

Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, akan tetapi menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan.

Ketentuan Pakaian untuk Pria

Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu:

Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah

Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khakiMemakai sepatu formal

(pantofel) berwarna hitam

Ketentuan Pakaian untuk Wanita

Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerahMengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging

Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam

Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam

Larangan Umum Bagi Peserta

Kemudian terdapat berbagai larangan yang perlu diperhatikan peserta saat mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.

Peserta dilarang membawa barang pribadi, seperti buku maupun catatan lainnya, jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, senjata api atau tajam sejenisnya, juga makanan dan minuman, ke dalam ruangan tes.

Lalu peserta juga dilarang untuk telat hadir ke ruangan tes. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum jalannya tes.

(Bangkapos.com/SerambiNews.com/TribunPriangan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved