DCT Sudah Ditetapkan, Parpol Diimbau Tak Berkampanye Pada Tanggal 4 Hingga 27 November

Komisi Pemilihan Umum (KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada tanggal 3 November 2023.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi pendaftaran atau pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD pada Pemilu 2024 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada tanggal 3 November 2023.

Untuk itu Bawaslu Belitung mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan kampanye terhitung tanggal 4 sampai 27 November 2023.

Terkait hal ini, Bawaslu Belitung menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) membahas Surat Edaran Bawaslu RI nomor 774 pada Kamis (2/11/2023). 

"Memperhatikan jadwal tahapan penetepan DCT tanggal 3 November, sehingga perlu menjadi perhatian agar seluruh calon angota DPR RI, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," tegas Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar kepada posbelitung.co.

Menurutnya, sesuai SE tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi acuan dan penjelasan bagi parpol untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu di setiap tahapan. 

Diantaranya parpol tetap boleh melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, memperhatikan materi pemuatan kalimat atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau materi muatan lainnya. 

"Jadi peserta Pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi, pertemuan internal dengan memastikan melibatkan struktur, caleg dan angota partai. Tapi dengan catatan harus menyampaiakan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan kepada Bawaslu dan KPU setempat," kata Aris.

Dia juga mengimbau agar parpol dapat menahan diri untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun bahan kampanye

Sebab, tahapan pemasangan APK akan dimulai selama masa kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (Posbelitung.co/Dede Suhendra) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved