Berita Kriminalitas

ABK dan Satpam di KIP Shanko Curi Pasir Timah 15 Karung, Tukar Timah dengan Pasir Biasa

Sebanyak empat tersangka kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan di Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko I mitra PT Timah.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Sebanyak empat tersangka kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan di Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko I mitra PT Timah yang beroperasi di perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Tersangka disangkakan atas pencurian 15 karung pasir timah dengan berat total 750 kilogram dan menukarnya dengan karung pasir biasa di atas KIP Shanko. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sebanyak empat tersangka kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan di Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko I mitra PT Timah yang beroperasi di perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Tersangka disangkakan atas pencurian 15 karung pasir timah dengan berat total 750 kilogram dan menukarnya dengan karung pasir biasa di atas KIP Shanko.

Mereka adalah, MF alias Yanto (31) warga Belinyu, selaku ABK KIP Shanko, IS alias Dirham (32) warga Belinyu, selaku Satpam KIP Shanko, DS alias Deri (36) warga Gabe, Kota Pangkalpinang, dan ZR alias Doni (30) warga Sungailiat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, menyampaikan, penangkapan dilakukan Sat Polairud Polres Bangka Barat pada 31 Oktober 2023 lalu, terkait kasus pencurian pasir timah di KIP Shanko yang dilakukan oleh ABK dan Satpam kapal bekerjasama dengan warga sipil.

Ia menjelaskan, awal mula pada Minggu, 29 Oktober 2023 terjadi pencurian atau penggelapan yang dilakukan oleh empat tersangka.

Ketika KIP sedang beroperasi di perairan Belo Laut Mentok, Bangka Barat, sekitar pukul 23.00 WIB ABK kapal, tersangka MF alias Yanto AKB KIP dan tersangka IS alias Dirham Satpam KIP, dengan cara menghubungi rekan-rekannya yang berada di darat untuk mendekati keberadaan KIP.

Tersangka yang di darat, berinisial DS alias Deri dan ZR alias Doni keduanya warga sipil, bekerjasama dengan tersangka yang berada di KIP Shanko I, untuk mengambil pasir timah tersebut.

"Ada laporan pasir timah milik KIP Shanko hilang, kita sudah melakukan olah TKP pengecekan CCTV, pemeriksaan saksi-saksi akhirnya kita mendapati empat orang tersangka," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah kepada Bangkapos.com, Rabu (8/11/2023) di Mapolres Bangka Barat.

Selain empat orang tersangka ini, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang masih berstatus DPO berinisial D, diduga bekerjasama dalam kasus pencurian pasir timah tersebut.

"Masih ada kita kejar. Adapun jumlah pasir timah yang dicuri atau digelapkan tersangka ini, hampir mencapai 750 kilogram pasir timah, sejumlah barang buktinya sudah berhasil kita amankan dari para tersangka," ungkapnya.

Untuk pasir timah yang dicuri dari KIP Shanko, dikatakan Ade Zamrah, dijual bebas di wilayah Pangkalpinang.

"Para pelaku kita amankan di daerah Belinyu. Mereka sudah sempat menjual hasil barang curian atau penggelapan ini secara bebas, uang hasil penjualan pasir timah sudah mereka nikmati," kata Ade. 

Dengan hasil penjualan, pada 19 Oktober 2023 sebanyak lima karung pasir timah sebesar Rp 51.975.000. 

Hasil penjualan pada 29 Oktober 2023 sebanyak enam karung pasir timah sebesar Rp 64.195.000 dan hasil penjualan 29 Oktober 2023 sebanyak empat karung pasir timah sebesar Rp 35.520.000.

"Jadi mereka ini sudah tiga kali melakukan pencurian yang ketiga kalinya ketangkapnya," ungkap Ade.

Uang hasil curian, dikatakan Ade Zamrah, ada digunakan dua tersangka untuk membeli barang haram berupa narkoba.

"Saat diamankan, dua tersangka ini ada terlibat narkoba, kalau sudah narkoba pikiran dia butuh uang. Sehingga berani, nekat mengambil barang di kapal. Yang narkoba tersangka DS dan ZR warga sipil saat diamankan ditemukan narkoba, mereka ini orang sipil statusnya. Di proses dan ditangkap di Belinyu," bener Ade. 

Modus Operandi

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, menjelaskan, pada Kamis 19 Oktober 2023, tersangka MF alias Yanto, bekerja sama dengan tersangka ZR alias Doni mengambil lima karung pasir timah yang kemudian menukamya dengan lima karung pasir biasa di KIP Shanko yang sedang beroperasi di perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat dengan menggunakan kapal speed lidah.

"Berlanjut pada, Minggu 29 Oktober 2023, masih dilakukan tersangka MF bekerja sama dengan tersangka ZR mengambil enam lagi, karung pasir timah yang kemudian menukarnya dengan enam karung pasir biasa di KIP Shanko yang sedang beroperasi di Perairan Belo Laut dengan menggunakan kapal speed lidah," kata Ade.

Kemudian, terakhir pada Minggu 29 Oktober 2023 tersangka MF bekerja sama dengan tersangka DS alias Deri mengambil empat karung pasir timah, kemudian menukarnya kembali dengan empat karung pasir biasa di atas KIP menggunakan kapal speed lidah.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap keempat tersangka pencurian atau penggelapan yang dilakukan oleh orang dalam penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana pasal 362 atau pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Barang Bakti (BB)

1. Kain Lap penutup CCTV 1

2. Kain Apron penutup CCTV 2

3.15 Karung Pasir Biasa (tailing)

4. Satu buku pencatatan hasil produksi

5. Satu buku Pencatatan Mutasi Kegiatan

6. Uang sisa hasil Penjualan empat karung pasir timah sebesar Rp 15.000.000 

7. Uang sisa hasil penjualan 11, karung pasir timah sebesar Rp 20.000.000.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved