Berita Bangka Selatan

Dana Transfer Pemerintah Pusat Berkurang pada 2024, Pemkab Bangka Selatan Lakukan Efisiensi Anggaran

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, memastikan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah akan mengalami penurunan pada tahun 2024 mendatang.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -– Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah akan mengalami penurunan pada tahun 2024 mendatang.

Sebagaimana tercantum dalam proyeksi pendapatan daerah dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid tak menampik bahwa dana transfer dari pemerintah pusat akan berkurang secara signifikan bagi daerah itu.

Dana yang paling banyak dipangkas oleh pemerintah pusat yakni Dana Alokasi Khusus atau DAK.

Maka dari itu, pada tahun depan pihaknya akan melakukan efisiensi anggaran sebagaimana peruntukannya.

“Kondisi transfer pusat ke daerah mengalami penurunan yang signifikan. Terutama dari alokasi dana anggaran khusus atau DAK,” kata Riza di Toboali, Kamis (9/11/2023).

Riza memaparkan, kondisi ini juga bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur peruntukan dana alokasi umum DAU.

Di mana DAU telah ditentukan penggunanya untuk kebutuhan percepatan permasalahan prioritas nasional.

Layaknya penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem dan penyediaan infrastruktur. Utamanya yang memiliki dana pengungkit terhadap ekonomi daerah.

Kemudian, penanganan sektor pendidikan dan sektor kesehatan.

Konsekuensinya adalah peruntukan DAU yang masih bisa digunakan bakal diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib yang telah ada.

Mulai dari pembayaran gaji pegawai dan belanja mengikat yang masih tersedia. Hal itu guna memastikan pelayanan publik masih tetap berjalan.

“Dana yang terpaksa kita prioritaskan untuk memenuhi belanja wajib dahulu. Seperti gaji pegawai dan belanja mengikat. Untuk menjamin optimalisasi pelayanan publik. Tentunya hal ini harus kita patuhi dan cermati,” jelas Riza.

Di sisi lain menurutnya, pada 2024 mendatang anggaran diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Alokasi penganggaran juga masih diprioritaskan untuk pelayanan dasar sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved