Sejoli di Belitung Timur Bobol Mesin ATM untuk Bayar Utang, Sudah Beraksi 6 Kali
Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan sepasang kekasih, H (31) dan S (25). Mereka ditangkap dalam pelariannya di Desa Air Saga, Tanjungpandan
Penulis: Khamelia CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Sejoli di Belitung Timur membobol mesin ATM untuk bayar utang. Untung saja aksi mereka gagal, karena saat hendak menarik brankas menggunakan mobil, seluruh mesinnya jatuh sehingga mereka panik dan langsung kabur.
Pelaku perusakan ATM di Desa Senyubuk, Kelapa Kampit, Beltim sudah diamankan Tim Panah Satreskrim Polres Beltim.
Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan sepasang kekasih, H (31) dan S (25). Mereka ditangkap dalam pelariannya di Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung.
Kapolres Beltim, AKBP Arif Kurniatan bilang pelaku lelaki berinisial H merupakan mantan vendor di BRI sehingga mengetahui tentang seluk beluk dan detail terkait operasional bank tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kapolres bilang mereka melakukan aksi tersebut untuk membayar hutang dari kasus mereka sebelumnya bersama bank tersebut.
"Mereka juga diketahui pernah menggelapkan dana saat mereka jadi vendor di bank tersebut sebesar Rp400 juta. Jadi mereka melakukan tindak kriminal itu untuk melunasi hutang mereka," kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
AKBP Arif bilang saat melakukan aksinya, posisi mesin ATM baru saja diisi sehari sebelumnya dengan total isian Rp800 juta. Tapi mereka tidak berhasil membobol ATM tersebut sehingga hanya merusak mesin ATM dan bangunan ATM.
"Awalnya mereka ingin mengambil brangkas ATM-nya saja memakai tali yang ditarik mobilnya. Tapi ternyata seluruh mesinnya jatuh sehingga mereka panik dan langsung kabur," kata AKBP Arif.
Diketahui juga, mereka bukan pertama kali melakukan aksinya. Tapi aksi di Kelapa Kampit ini sudah kali keenam. Sebelumnya mereka melakukan empat aksinya di Beltim yaitu di ATM Bank Sumsel Babel di Mengkubang Damar dua kali, ATM Bank Sumsel Babel di Simpang Renggiang, dan di ATM Bank BRI Desa Senyubuk.
Mereka juga melakukan aksinya di ATM Ruko Pasar Baru Pangkalpinang dan mendapat hasil Rp67 juta. Serta di ATM RS Rapa Theresia Jambi dan berhasil membobol Rp52 juta.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan dan upaya preemtif lainnya supaya hal ini tidak terjadi lagi di Beltim. Kami akan tingkatkan patroli ke tempat-tempat strategis dan berpotensi," kata AKBP Arif.
Disergap
Dua terduga pelaku perusakan ATM di Belitung Timur telah diamankan oleh Tim Panah Polres Beltim, Selasa (7/11/2024) malam 19.30 WIB. Penangkapan itu diwarnai drama dan sandiwara yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kapolres Beltim, AKBP Arif Kurniatan bilang mereka menangkap terduga pelaku di Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung. Saat polisi telah mengetahui titik lokasi keberadaan pelaku, Tim Panah langsung menyergap tempat tinggal tersebut.
"Tapi saat polisi mau menangkap terduga pelaku, polisi diteriaki maling oleh mereka ini. Jadi sempat membuat keramaian di sekitar lokasi penangkapan," kata AKBP Arif kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
AKBP Arif bilang setelah terjadi drama polisi diteriaki maling itu, terduga pelaku sempat melarikan diri sehingga harus dikejar oleh Tim Panah. Tapi pelariannya tidak berlangsung lama karena di sekitar rumah persembunyiannya banyak masyarakat yang melihat.
Dia menjelaskan awal kronologis penangkapan yaitu saat polisi curiga dengan satu mobil tipe toyota rush yang sempat lalu lalang di lokasi ATM. Dari sana, polisi langsung menyelidiki lewat CCTV yang terpasang di sepanjang jalan.
"Ternyata mereka kabur menuju Tanjungpandan lewat penyelidikan yang dilakukan polisi via CCTV," kata Kapolres.
Diketahui juga DVR CCTV di box ATM yang mereka rusak, dibuang ke bawah jembatan di Buding saat pelarian mereka. CCTV itu dirusak sebagai upaya mereka menghilangkan barang bukti.
"Tapi DVR CCTV itu bisa langsung ditemukan oleh polisi," kata AKBP Arif.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polrrd Beltim untuk mendapat proses lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
Polres Beltim Gagalkan Penyelundupan 54 Karung Timah Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Unik! Siswa-siswi SD Pakai Kostum Mentudong di Karnaval Kelapa Kampit Belitung Timur |
![]() |
---|
Gagal Bobol Mesin ATM Pakai Linggis, Ade Buntel Pinjam Mesin Las Teman, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Keluarga Koster Asal Belanda Telusuri Jejak Leluhur Sambil Nikmati Wisata Budaya Belitung |
![]() |
---|
Polres Beltim Tangkap Edo, Tersangka Kedelapan Kasus Pengeroyokan Tambak Udang Diringkus di Damar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.