Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi

BREAKING NEWS: Pacar Mahasiswi Unsri yang Meninggal Usia Gugurkan Kandungan Terancam 8 Tahun Penjara

Diat Putra Nurkesuma, pacar RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang meninggal dunia usai mengalami pendarahan akibat aborsi, terancam penjara.

Editor: M Ismunadi
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Situasi di kamar kos tersangka pada Minggu (19/11/2023) siang. Di kamar yang dipasang garis polisi itu, RF menginap dan mengalami pendarahan sebelum dibawa ke rumah sakit. 

BANGKAPOS.COM, INDRALAYA - Polisi sudah mengamankan Diat Putra Nurkesuma, pacar RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang meninggal dunia usai mengalami pendarahan akibat aborsi, sejak Jumat (17/11/2023) lalu.

Namun kini dipastikan Diat terancam hukuman penjara selama 8 tahun karena diduga menjadi penyebab kekasihnya yakni RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia usai mengalami pendarahan akibat aborsi.

Diat diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 10.00.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Inilah Sosok Mahasiswi Unsri Tewas Dipaksa Pacar Minum Obat Penggugur Kandungan, Peraih Beasiswa

Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

 Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

Pendarahan di Kosan Tersangka

Fakta baru terungkap dibalik peristiwa mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia diduga usai dipaksa  pacarnya menggugurkan kandungan. 

RF (21) mahasiswi Unsri tersebut ternyata mengalami pendarahan saat berada di kamar kos pacarnya yang bernama Diat Putra Nurkesuma (21).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved