Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi
BREAKING NEWS: Pacar Mahasiswi Unsri yang Meninggal Usia Gugurkan Kandungan Terancam 8 Tahun Penjara
Diat Putra Nurkesuma, pacar RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang meninggal dunia usai mengalami pendarahan akibat aborsi, terancam penjara.
BANGKAPOS.COM, INDRALAYA - Polisi sudah mengamankan Diat Putra Nurkesuma, pacar RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang meninggal dunia usai mengalami pendarahan akibat aborsi, sejak Jumat (17/11/2023) lalu.
Namun kini dipastikan Diat terancam hukuman penjara selama 8 tahun karena diduga menjadi penyebab kekasihnya yakni RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia usai mengalami pendarahan akibat aborsi.
Diat diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 10.00.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Inilah Sosok Mahasiswi Unsri Tewas Dipaksa Pacar Minum Obat Penggugur Kandungan, Peraih Beasiswa
Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.
Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Pendarahan di Kosan Tersangka
Fakta baru terungkap dibalik peristiwa mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia diduga usai dipaksa pacarnya menggugurkan kandungan.
RF (21) mahasiswi Unsri tersebut ternyata mengalami pendarahan saat berada di kamar kos pacarnya yang bernama Diat Putra Nurkesuma (21).
| Diat Jadi Tersangka, Polisi Sita Obat yang Dipakai RF Untuk Aborsi, Ternyata Obat Asam Lambung |
|
|---|
| Pacar Mahasiswi Unsri yang Tewas Aborsi Jadi Tersangka, Diat Terancam 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sosok dan Pekerjaan Diat Putra, Pacar RF Mahasiswi Meninggal Usai Aborsi, Terancam 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini Perbedaan Dua Pasal yang Menjerat Pacar Mahasiswi Unsri yang Meninggal Akibat Aborsi |
|
|---|
| Rekam Jejak Tersangka Diat dalam Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Dunia Akibat Aborsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.