UMP 2024

ASN Naiknya 8 Persen, Buruh Usul UMP Gorontalo 2024 Naik 15 Persen Karena Tahun Depan Inflasi Naik

UMP Gorontalo 2024 diusulkan ke gubernur naik 15 persen, bandingkan dengan ASN naik 8 persen dan pensiunan naik 12 persen

Penulis: Hendra CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa
UMP Gorontalo 2024 diusulkan naik 15 persen. 

BANGKAPOS.COM, - Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepada daerah segera menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) 2024.

Untuk UMP 2024 tingkat provinsi, Ida meminta selambat-lambatnya ditetapkan Selasa (21/11/2023).

Sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia paling lambat ditetapkan pada 30 November 2023.

Namun untuk Provinsi Gorontalo diperkirakan akan mengalami keterlambatan penetapan UMP Gorontalo 2024.

Salah satu kendala lambatnya penetapan UMP Gorontalo 2024 dikarenakan menunggu petujuk teknis atau juknis penetapan UMP.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sabarudin Mario, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu Juknis untuk membahas kenaikan UMP Gorontalo di tahun depan.

"Terkait UMP yang akan digulirkan tahun 2024, kami dari dinas masih menunggu Juknis melalui surat edaran Kemenaker RI. Surat ini yang masih kami tunggu," ujarnya saat ditemui TribunGorontalo.com di kantornya, Senin (6/11/2023).

Serikat Pekerja Minta Naik 15 Persen

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) minta agar Gubernur Provinsi Gorontalo menyetujui usulan UMP Gorontalo 2024.

FSPMI mengusulkan kenaikan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp 3,4 juta.

Kenaikan UMP Gorontalo 2024 ini akan naik hingga Rp 448 ribu karena FSPMI meminta kenaikan Rp 15 persen dari angka sebelumnya. 

Menurut Meyske, kenaikan itu cukup masuk akal. Terutama melihat biaya hidup yang terus melonjak. Sudah tentu, memukul perekonomian para buruh. 

"Saya Sebagai dewan pengupahan kami mengusulkan sesuai instruksi 15 persen kenaikan," kata Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo. 

Perhitungan UMP menggunakan rumus penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tahun depan kata dia, bisa jadi angka inflasi semakin tinggi. 

FSPMI Gorontalo menekankan urgensi kenaikan upah demi menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di wilayah tersebut.

Ia pun membandingkan kenaikan upah ini dengan gaji para pegawai negeri.

Menurutnya, gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen di 2024. Juga pensiunan 12 persen. 

"Kita (buruh) menyumbang pajak yang sama kenapa buruh tidak (naik upahnya)," kata Mey.

Karena itu, dewan pengupahan diminta mampu mempertimbangkan tuntutannya. 

"Sama sama kita dipotong buruh juga dipotong pajak penghasilan," pungkas Mey. 

Berikut Daftar UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia berdasarkan penetapan Kemenaker:

  1. DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
  2. Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)
  3. Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)
  5. Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)
  6. Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)
  7. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)
  8. Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)
  9. Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)
  10. Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)
  11. Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)
  12. Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30 = (478.000)
  13. Gorontalo : Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50 = (448.000)
  14. Maluku Utara : Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00 = (446.000)
  15. Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95 = (441.000)
  16. Sulawesi Barat - Rp2.871.794,82 menjadi Rp3.302.563,10 = (430.000)
  17. Maluku - Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.234.751,05 = (421.000)
  18. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3.172.831,60 = (413.000)
  19. Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp3.153.847,40 = (411.000)
  20. Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
  21. Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066,95 = (406.000)
  22. Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
  23. Lampung: Rp2.633.284,59 menjadi Rp3.028.276,60 = (394.000)
  24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 menjadi Rp2.989.374,40 = (389.000)
  25. Bengkulu: Rp2.418.280,00 menjadi Rp2.781.002,00 = (362.000)
  26. NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
  27. NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
  28. Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
  29. Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
  30. DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
  31. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).

(Bangkapos/Hendra)(Tribungorontalo/Ahmad )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved