Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi

Fakta Baru Mahasiswi Unsri Tewas usai Telan Pil Penggugur Kandungan, Pacar Buang Janin ke Kloset

Selanjutnya Imron mengatakan pelaku membuang janin kekasihnya ke kloset di kamar kos tersebut. Setelah janin keluar tersebut, RF disebut mulai...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Fakta Baru Mahasiswi Unsri Tewas usai Telan Pil Penggugur Kandungan, Pacar Buang Janin ke Kloset 

BANGKAPOS.COM -- Terkuak fakta baru terkait kasus tewasnya mahasiswi Unsri, RF (21) akibat menelan pil aborsi.

Fakta baru ini dibeberkan oleh Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi.

Imron mengatakan, pada Jumat (17/11/2023) malam atau beberapa jam setelah mahasiswi Unsri berisial RF meninggal dunia, dirinya dipanggil aparat kepolisian.

"Malam itu saya dipanggil polisi untuk ikut menyaksikan pemeriksaan kamar kos tempat mahasiswi itu (mengalami) pendarahan," kata Imron kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Begitu tiba di kamar kos, Imron mengaku melihat pelaku sudah diborgol, sementara polisi menggeledah isi kamar tersebut.

Sebelum digiring polisi, pelaku mengaku membeli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir lewat online shop.

"Keterangan dari pelaku, dia beli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir. Disuruh minum obat itu pacarnya," ungkap Imron.

Namun tak dijelaskan lebih detil berapa butir obat yang dikonsumsi RF beserta sebotol minuman bersoda.

Selanjutnya Imron mengatakan pelaku membuang janin kekasihnya ke kloset di kamar kos tersebut.

"Saat Jumat pagi, janinnya keluar dan diambil tersangka, dimasukkan kloset, lalu disiram," beber Imron.

Setelah janin keluar tersebut, RF disebut mulai mengalami kritis hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, RF menghembuskan nafas terakhir dan jasadnya dibawa ke kampung halaman di Padang, Sumatera Barat.

"Janinnya itu disiram dan kemungkinan masuk septic tank. Di dalam kamar kos itu juga masih ada darah," kata Imron.

Saat ini, kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, ditangani oleh aparat kepolisian.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan pacar RF, Diat Putra Nurkesuma sebagai tersangka.

Diat Putra Nurkesuma Terancam 8 Tahun Penjara

Seorang mahasiswi Unsri tewas usai menelan pil aborsi.

Mahasiswa berinisial RF (21) itu dipaksa kekasihnya untuk menggugurkan kandungan.

Akibatnya, tak hanya membunuh janin yang ada di dalam rahim, namun juga nyawa RF ikut melayang.

Kini, pacar RF, Diat Putra Nurkesuma (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswi unsri tersebut.

Diat Putra Nurkesuma bahkan terancam hukuman 8 tahun penjara.

Tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).

Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

RF Mengalami Pendarahan

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, RF ternyata mengalami pendarahan usai menelan pil aborsi.

RF mengalami pendarahan saat berada di kamar kos pacarnya, Diat Putra Nurkesuma.

Pendarahan yang dialami RF membuat Diat bersiasat untuk membawa sang kekasih ke rumah sakit.

Pada saat tiba di rumah sakit, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Namun begitu diperiksa oleh dokter, RF sudah dinyatakan meninggal dunia.

Menurut dokter yang memeriksa korban, RF sempat dibawa ke rumah sakit karena kecelakaan.

Hal itu didapat dari keterangan Diat.

Namun dokter tidak menemukan luka bekas kecelakaan, melainkan korban mengalami pendarahan dari alat vital.

Begitu diperiksa korban ternyata tengah mengandung dengan usia kandungan 25 minggu.

(Bangkapos.com/Fitri) (Sripoku.com/Odi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved