UMP 2024
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp 100.000, Besarannya Beda Jauh dengan yang Ditetapkan Menaker
UMP Bali 2024 resmi ditetapkan, kenaikan hanya 3,68 persen atau hanya Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP Bali 2023
Penulis: Hendra CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, - Upah Mininum Provinsi (UMP) Bali 2024 resmi ditandatangani oleh Gubernur Bali dengan kenaikan hanya 3,68 persen dibandingkan dengan UMP Bali 2023.
Kabar kenaikan UPM Bali 2024 tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali, Senin (20/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan mengatakan setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Bali menetapkan angka UMP yakni sejumlah Rp2.813.672.
“Sudah terbit keputusan Gubernur tepatnya nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan UMP Tahun 2023 naik sebesar 3,68 persen,” jelas, Setiawan.
Namun bila melihat kenaikan UMP Bali 2024, tersebut tak seberapa bila dilihat dari UMP Bali 2023.
Pada 2023, UMP Bali ditetapkan sebesar Rp2.713.672,28, sedangkan saat ini ditetapkan 2.813.672.
Dengan demikian kenaikan UMP Bali 2024 hanya sebesar Rp 100.000.
Tahapan penetapan UMP ini terdiri dari pertama pada regulasi yang telah terbit PP 51 Tahun 2023 pengganti PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, kemudian pada tanggal 13-15 November kemarin setiap Provinsi diundang Kemenaker untuk melakukan bimbingan teknis terkait pengupahan di Jakarta.
Beda dengan Menaker
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) meminta para kepala daerah agar segera menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024.
Selambat-lambatnya penetapan UMP kata Ida Fauziyah pada 21 November 2023.
Sedangkan untuk penetapan upah minimum Kabupaten/Kota, Ida meminta kepada kepala daerah penetapannya paling lambat 30 November 2023.
Bila mengacu pada PP No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP Bali 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 407.000 dibandingkan UMP Bali 2023.
Atau UMP Bali 2023 sebesar Rp2.713.672,28, mengacu pada PP 51 tahun 2023, naik menjadi Rp3.120.722,80.
Setiawan mengatakan pertimbangan menetapkan angka UMP di Bali pada angka Rp 2,8 juta karena secara umum ada PP 51 Tahun 2023 sebagai parameter yang digunakan atau formula untuk menghitung.
Setiawan mengakui banyak parameter namun ada beberapa parameter krusial lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan hasil tahun sebelumnya.
“Nah memang ada konstanta alfa, ditentukan range antara 0,1-0,3 salah satunya karena ketenagakerjaan kan menyumbang di pertumbuhan ekonomi kisarannya kurang lebih 30 persen sehingga dipakai angka 0,1-0,3 untuk di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha,” tutupnya.
Berikut Daftar UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia berdasarkan penetapan Kemenaker:
- DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
- Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)
- Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)
- Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)
- Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)
- Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)
- Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)
- Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)
- Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)
- Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)
- Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30 = (478.000)
- Gorontalo : Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50 = (448.000)
- Maluku Utara : Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00 = (446.000)
- Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95 = (441.000)
- Sulawesi Barat - Rp2.871.794,82 menjadi Rp3.302.563,10 = (430.000)
- Maluku - Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.234.751,05 = (421.000)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3.172.831,60 = (413.000)
- Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp3.153.847,40 = (411.000)
- Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
- Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066,95 = (406.000)
- Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
- Lampung: Rp2.633.284,59 menjadi Rp3.028.276,60 = (394.000)
- Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 menjadi Rp2.989.374,40 = (389.000)
- Bengkulu: Rp2.418.280,00 menjadi Rp2.781.002,00 = (362.000)
- NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
- NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
- Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
- Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
- DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
- Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).
(Bangkapos/Hendra)(Tribunbali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
| Daftar Terbaru 10 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Berapa Besar UMP-nya? |
|
|---|
| Enam Kabupaten Kota di Jawa Barat UMK 2024 Diusulkan di atas Rp5 Juta |
|
|---|
| UMP NTT 2024 Naik Tak Sesuai dengan Kebutuhan Hidup, UMK 2024 Diperkirakan Akan Bernasib Sama |
|
|---|
| UMP Kalimantan Tengah 2024 Naik 2,53 Persen atau Rp80 Ribu, jadi 3,2 Juta Rupiah |
|
|---|
| UMP NTB 2024 Naik Rp 72.660, UMK Kota Bima Tunggu Pembahasan, Besarannya ini Kata Kadisnaker |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.