Minggu, 19 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pengakuan Pembuat Uang Palsu di Bangka Selatan, Berkali-kali Eksperimen, Modal Printer dan Video

Aksi tersebut terendus setelah pelaku membelanjakan uang palsu tersebut ke sebuah konter handphone yang ada di wilayah kecamatan Toboali.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Chandra Nicolas (26) dan Andi (30) dua orang terduga pelaku pengedar dan pembuat uang palsu di Kabupaten Bangka Selatan saat digelandang ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Senin (20/11/2023) kemarin. Mereka mengaku membuat upal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Kemudian dua lembar kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang senilai Rp100.000. Tiga lembar kertas HVS  terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp50.000, satu lembar kertas HVS sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 10.000. Satu lembar kertas Folio sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp20 ribu dan satu buah micro SIM card.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangka dengan pasal 36, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Tiyan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved