Berita Bangka Selatan
Pengakuan Pembuat Uang Palsu di Bangka Selatan, Berkali-kali Eksperimen, Modal Printer dan Video
Aksi tersebut terendus setelah pelaku membelanjakan uang palsu tersebut ke sebuah konter handphone yang ada di wilayah kecamatan Toboali.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
Kemudian dua lembar kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang senilai Rp100.000. Tiga lembar kertas HVS terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp50.000, satu lembar kertas HVS sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 10.000. Satu lembar kertas Folio sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp20 ribu dan satu buah micro SIM card.
“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangka dengan pasal 36, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Tiyan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Chandra-Nicolas-26-dan-Andi-30-dua-orang-terduga-pelaku-pengedar-upal.jpg)