Profil Achsanul Qosasi Anggota BPK yang Kembalikan Rp40,9 M Hasil Korupsi Tower BTS ke Kejagung
Kini total pengembalian uang dari Achsanul Qosasi sudah mencapai USD 2,64 juta atau Rp 40,9 miliar.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKPAOS.COM- Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengembalikan lagi uang terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul mengembalikan USD 619 ribu hari ini, Selasa (21/11/2023) ke tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Jika dikonversikan ke kurs rupiah hari ini, uang tersebut setara Rp 9,5 miliar.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangannya.
Pekan lalu, Kamis (16/11/2023), tim penyidik telah menerima pengembalian uang dari Achsanul Qosasi USD 2,021 juta atau setara dengan Rp 31,4 miliar.
Oleh sebab itu, kini total pengembalian uang dari Achsanul Qosasi sudah mencapai USD 2,64 juta atau Rp 40,9 miliar.
Uang tersebut kini berstatus sita dalam perkara Achsanul Qosasi dan temannya, Sadikin Rusli yang menjadi perantara.
Dari fakta persidangan para terdakwa yang sudah diputus pada pengadilan tingkat pertama, terungkap bahwa uang yang diterima Achsanul Qosasi mencapai Rp 40 miliar.
Uang tersebut digunakan sebagai "pelicin" dalam audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
"Dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," kata Kuntadi.
Meski telah melunasi uang pengembalian, tak lantas membuat Achsanul Qosasi bebas begitu saja dari jerat pidana.
Hingga kini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo masih berproses, termasuk tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
"Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/11/2023), sebulan setelah Sadikin Rusli menjadi tersangka.
Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.
2 Modus Curang Produsen Beras, Pantas Saja Prabowo Marah Besar, Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Jurist Tan Terekam di Singapura, Terbang Lewat Soeta Mei 2025 Naik Singapore Airlines |
![]() |
---|
Jurist Tan ‘Orang Dekat’ Nadiem Lagi-lagi Mangkir Panggilan Kejagung, Benarkah Berada di Australia? |
![]() |
---|
Sosok Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Bos Sugar Group, Diperiksa Kejagung terkait TPPU Zarof RIcar |
![]() |
---|
Profil Jurist Tan Tersangka Buron Kejagung, Punya Jabatan Mentereng Lulusan AS Tapi Tak Punya Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.