Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud
Profil Jurist Tan Tersangka Buron Kejagung, Punya Jabatan Mentereng Lulusan AS Tapi Tak Punya Rumah
Dari keempat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, nama Jurist Tan paling disorot lantaran saat kasus ini mencuat ke publik.
BANGKAPOS.COM - Dari keempat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, nama Jurist Tan paling disorot lantaran saat kasus ini mencuat ke publik tidak diketahui keberadannya.
Hal ini lantaran hingga sekarang Jurist berada di luar negeri dan telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Kejagung sendiri telah menetapkan empat nama yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi proyek Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga: Alasan Riza Chalid dan Jurist Tan Viral? Sama-sama Korupsi Tapi Belum Pernah Diperiksa Kejagung
Keempatnya adalah, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-20221, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021, Multasyah.
Dengan demikian, Kejaksaan telah memasukan Jurist kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memulangkan Jurist ke Indonesia.
"Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di tanah air," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/7/2025).
Orang Dekat Nadiem
Jurist Tan disebut adalah orang dekat Nadiem Makariem. Peran terakhirnya adalah staf khusus Nadiem Dikbudristek periode 2019-2024.
Baca juga: Sama-sama Rugikan Negara Triliunan, Tersangka Buron Riza Chalid dan Jurist Tan Diburu Kejagung
Namanya disebut Kejagung karena berperan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.
Mengutip dari berbagai sumber, Rabu (16/5/2025), Jurist Tan diketahui pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek sejak Oktober 2010 hingga Januari 2014.
Dalam perannya di Gojek, Jurist Tan dipercaya membantu menyusun strategi dan operasional layanan ojek berbasis aplikasi dari sebuah startup milik Nadiem Makarim.
Meski bukan co-founder secara resmi, berbagai sumber menyebut Jurist Tan sebagai bagian dari "core team" awal yang membangun fondasi awal Gojek bersama Nadiem dan Brian Cu.
Perannya penting dalam menyiapkan sistem logistik dan manajemen operasional di fase pra-aplikasi.
Selain itu, Jurist Tan juga pernah bekerja sebagai Senior Program Manager di AusAID (2012-2013) dan Project Manager di J-PAL (2009-2012).
Sementara dalam hal pendidikan, Jurist Tan merupakan lulusan Yale University Amerika Serikat dan melanjutkan studi kebijakan publik di Harvard Kennedy School.
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Melesat saat Jabat Mendikbudristek, Rp1,25 Trilun Jadi Rp4,87 Triliun |
![]() |
---|
Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Posting Ini Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Profil Biodata Jurist Tan, Buronan Kejagung Paling Dicari, Ini Perannya di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Jurist Tan, Orang Dekat Nadiem Terus Diburu Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.