Berita Belitung
Sidang Terpisah Martoni, Penasihat Hukum Bantah Massa Rusak Aset PT Foresta Karena Ucapan Terdakwa
Martoni yang sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan menjalani sidang terpisah dari terdakwa lainnya.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Sidang lanjutan terhadap 11 terdakwa perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya digelar dengan agenda eksepsi pada Rabu, (23/11/2023).
Martoni yang sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan menjalani sidang terpisah dari terdakwa lainnya.
Penasihat hukum Wandi dan Cahya Wiguna membacakan eksepsi yang menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Syafitri beranggotakan Fans Lucas Sianipar dan Elizabeth, penasihat hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas.
Hal ini terlihat dari uraian kronologi pada masing-masing dakwaan yang mana jaksa terlihat memaksakan keadaan.
Padahal perbuatan terdakwa tidak sama sekali mengimbau atau melakukan perbuatan anarkis atau perbuatan yang dilarang. Perbuatan yang dilakukan massa adalah aksi spontanitas, bukan akibat ucapan atau tindak terdakwa.
Uraian dakwaan tidak jelas, karena dakwaan harusnya jelas dan mudah dimengerti agar terdakwa yang mendengar akan mengerti siapa yang melakukan tindak pidana, dimana dilakukan, dan apa akibat dan mengapa terdakwa. Uraian dakwaan harusnya tersusun secara sistematis dengan bahasa yang sederhana.
Jaksa penuntut umum juga tidak menjelaskan apa yang terjadi penyebab perbuatan yang dilakukan terdakwa. Selayaknya majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Selain itu, penasihat hukum Wandi juga menyatakan surat dakwaan tidak lengkap terlihat dari rumusan kronologis. Setiap dakwaan memiliki rumus unsur-unsur delik yang berbeda masing-masing dakwaan yang seharusnya membuat dakwaan lengkap.
Jaksa seharusnya dapat menerangkan perbuatan terdakwa yang mana yang menyebabkan massa tergerak untuk melakukan perbuatan yang dilarang tersebut serta alasan yang membuat massa melakukan perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Syafitri juga lantas menanyakan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Namun sama halnya dengan sidang 9 terdakwa sebelumnya, jaksa meminta waktu menyusun tanggapan eksepsi sehingga sidang ditunda dan akan dilakukan kembali pada Senin (27/11/2023). (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
CV Aldrian Putra Sejahtera Laporkan Dugaan Penyimpangan Tender Proyek CDC RSUD Belitung |
![]() |
---|
560 Tabung Gas Elpiji Subsidi seharga Rp18.000 Ludes dalam Satu Jam di Operasi Pasar Belitung |
![]() |
---|
CPNS Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lapas Tanjungpandan, DPRD Babel Tunggu Hasil Visum |
![]() |
---|
Bantah Dugaan Kekerasan kepada Seorang CPNS, Kalapas Tanjungpandan: Hanya Pembinaan Fisik |
![]() |
---|
Seorang CPNS Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lapas Tanjungpandan Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.