UMK 2024

UMK Mataram 2024 Diperkirakan Naik Lebih Besar dari UMP NTB 2024, Tertinggi dari Kabupaten Lainnya

UMK Mataram 2024 tunggu pembahasan, diperkirakan naik lebih besar dari UMP NTB 2024 dan lebih besar dari kabupaten lainnya di NTB

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa
Ilustrasi UMK Mataram 2024 

BANGKAPOS.COM, MATARAM-  Upah minimum Kota atau UMK Mataram 2024 diperkirakan akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Namun berapa besaran UMK Mataram 2024 hingga saat ini masih dalam pembahasan Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pada tahun ini, UMK Mataram 2023 sebesar Rp 2.598.079, sedangkan UMK Mataram 2024 diperkirakan naik dari 2 persen hingga 4 persen.

Namun berapa besaran UMK Mataram 2024, kata Kadisnaker Kota Mataram, H Rudi Suryawan masih dalam proses pembahasan.

Dia menambahkan pembahasan UMK Mataram 2024 dilakukan dari sejak awal November bersama pihak terkait.

"Insya Allah, besaran UMK Kota Mataram akan ditetapkan pada awal pekan depan. Kalau tidak Jumat (24/11), paling lambat Senin (27/11) UMK kita tetapkan untuk diusulkan ke provinsi," katanya.

Sementara itu untuk UMP NTB 2024 sudah resmi ditetapkan dan mengalami kenaikan hanya 3,06 persen atau Rp 72.660 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

UMP NTB 2023 sebesar Rp 2.371.407,00, sedangkan untuk UMP NTB 2024 yang sudah resmi ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.444.067.

UMK Kota Bima Tunggu Pembahasan

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan dari hasil rapat dengan dewan pengupahan UMP NTB 2024 naik sebesar 3,06 persen atau Rp 72.660.

Pada tahun sebelumnya atau UMP NTB 2023 sebesar Rp.2.371.407, setelah dilakukan kenaikan menjadi Rp 2.444.067.

Sementara itu untuk Upah Minimum Kota atau UMK Bima 2024 hingga saat ini masih dilakukan pembahasan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima dengan unsur terkait.

Dilansir dari Tribunlombok.com, Plt Disnaker Kota Bima Haris Dinata pengumuman UMK Kota Bima 2024 paling lambat dilakukan pekan depan.

“Besarannya belum bisa kami sampaikan masih kita bahas paling cepat minggu ini atau minggu depan disampaikan, “ terang Haris saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2023).

MK Kota Bima terbaru harus dilaksanakan perusahaan menengah dan besar sesuai dengan peraturan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved