UMK 2024
UMK Mataram 2024 Diperkirakan Naik Lebih Besar dari UMP NTB 2024, Tertinggi dari Kabupaten Lainnya
UMK Mataram 2024 tunggu pembahasan, diperkirakan naik lebih besar dari UMP NTB 2024 dan lebih besar dari kabupaten lainnya di NTB
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Sementara untuk perusahaan mikro atau kecil pembayaran upah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan perusahan dan karyawan.
“Bagi tenaga kerja juga gak bisa ngotot,” tambahnya.
Adapun UMK Kota Bima tahun 2023 sebesar Rp 2.425.000.
Besaran UMK 2024 masih dalam pembahasan dengan pedoman dari UMP NTB.
Haris mengaku pihaknya masih mengumpulkan data-data tingkat inflasi, daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dan data-data lainnya.
“Setelah kami bahas dan rapat selanjutnya mengumumkan UMK Kota Bima,” janjinya.
Setelah itu disusun draf dan ancang-ancang untuk besaran UMK 2024.
Namun harus dibahas bersama pihak-pihak terkait.
Nanti setelah dikelurkan pengumuman besaran UMK diharapkan menjadi refrensi perusahaan.
“Ini harus kami bahas dulu,” pungkasnya.
Daftar UMK 2023 di Provinsi Nusa Tenggara Barat:
- Kota Mataram: Rp2.598.079
- Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.479.712
- Kota Bima: Rp2.425.030
- Kabupaten Bima: Rp2.400.833
- Kabupaten Sumbawa: Rp2.389.506
- Kabupaten Lombok Barat: Rp2.373.194
- Kabupaten Lombok Timur: Rp2.372.532
- Kabupaten Dompu: Rp2.369.310
- Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.367.676
- Kabupaten Lombok Utara: Rp2.367.323
Berikut Daftar UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia berdasarkan penetapan Kemenaker:
- DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
- Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)
- Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)
- Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)
- Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)
- Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)
- Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)
- Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)
- Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)
- Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)
- Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30 = (478.000)
- Gorontalo : Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50 = (448.000)
- Maluku Utara : Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00 = (446.000)
- Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95 = (441.000)
- Sulawesi Barat - Rp2.871.794,82 menjadi Rp3.302.563,10 = (430.000)
- Maluku - Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.234.751,05 = (421.000)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3.172.831,60 = (413.000)
- Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp3.153.847,40 = (411.000)
- Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
- Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066,95 = (406.000)
- Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
- Lampung: Rp2.633.284,59 menjadi Rp3.028.276,60 = (394.000)
- Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 menjadi Rp2.989.374,40 = (389.000)
- Bengkulu: Rp2.418.280,00 menjadi Rp2.781.002,00 = (362.000)
- NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
- NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
- Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
- Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
- DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
- Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).
(Bangkapos/Hendra)
| Resmi Ditetapkan Segini UMK Surakarta/Solo Daerah yang Dipimpin Cawapres Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| Rincian UMK Makassar, Ambon dan Palu 2024 yang Sudah Ditetapkan, Mana yang Lebih Tinggi? |
|
|---|
| DAFTAR UMK 2024 di DIY, UMK Yogyakarta Paling Tinggi Sebesar Rp 2.492.997, Gunungkidul Terendah |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Inilah Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Banyak di Bawah Rp3 Juta |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2024 Bukan Naik 15 Persen, Buruh Kecewa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.