Anwar Usman Gugat Ketua MK yang Baru Suhartoyo Ke PTUN Jakarta, Adik Ipar Jokowi Melawan?

Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang merupakan adik Ipar dari presiden Jokowi 

BANGKAPOS.COM -- Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya yang diajukan pada Jumat (24/11/2023), Anwar Usman menyebut Suhartoyo sebagai tergugat dalam perkara ini.

Sebelumnya, Anwar Usman juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.

Surat tersebut diajukan ke MK oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023.

Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Surat itu meminta pembatalan dan peninjauan kembali keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Surat keberatan tersebut dikirimkan kepada MK berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar Enny.

Surat jawaban dari MK sudah dikirimkan kepada kuasa hukum Anwar Usman sebagai tanggapan terhadap keberatan tersebut.

Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru dilakukan setelah pemecatan Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

MKMK memerintahkan pemilihan ketua baru, dan Suhartoyo terpilih dalam waktu 2x24 jam.

Meskipun Suhartoyo menjawab surat keberatan Anwar Usman dengan menyatakan bahwa proses pemilihan ketua MK dilakukan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku, Anwar Usman tetap memilih untuk mengajukan gugatan ke PTUN untuk menyoroti kejanggalan dalam putusan MKMK.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved