Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Pengganti

Presiden Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, tunjuk Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks menteri pertanahan Syahrul Yasin Limpo 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden sebagai Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri dicopot dari jabatannya.

Firli Bahuri dicopot dari jabatan ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat pemerasan kepada mantan Menteri Pertanahan, Syharul Yasin Limpo.

Sedangkan Syahrul Yasin Limpo saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi di Kementrian Pertanahan.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (24/11/2023).

Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," katanya.

Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," katanya.

Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal. Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.

Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

KPK Belum Dapat Surat

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak belum mengetahui bila Ketua KPK Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.

KPK kata Johanis Tanah belum menerima salinan Keppres tersebut.

Dia berharap KPK menerima salinan Keppres paling lambat Senin, 27 November 2023.

"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua," kata Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Akses Diputus Boleh Ngantor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses terhadap Firli Bahuri.

Hal itu dilakukan setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, Jumat, 24 November 2023 malam.

"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Johanis Tanak menyebutkan Firli Bahuri sudah tak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan kewajiban seperti pengambilan keputusan terkait penanganan perkara.

Namun, kata Johanis Tanak, Firli Bahuri masih boleh berkunjung ke gedung KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," terangnya.

Johanis Tanak mengatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.

"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," kata dia.

"Kalau ada satu pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," imbuhnya.

Tanggapan PDIP

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengatakan Firli Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika ia tak terbukti bersalah di tingkat pengadilan.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.

"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK. Ini logika saja ini," kata Johan.

Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama.

UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.

Berbeda dengan UU 19/2019 yang memberhentikan sementara.

Ia mengatakan posisi Firli berkemungkinan akan diisioleh pelaksana tugas (Plt).

Namun ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi. 

"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh," ucap dia.

Firli Melawan

Firli melakukan perlawanan atas status tersangka yang disematkan kepadanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan,  Jumat (24/11).

Di sisi lain beredar kabar Firli menolak mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Kabar itu kemarin santer beredar di internal pegawai KPK.

"Beredar isu di dalam KPK, bahwa Firli menolak pemberhentian sementara karena alasan yang tidak masuk akal," kata seorang penyidik KPK kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11).

Menurut dia, sikap Firli yang enggan mundur itu juga mendapat persetujuan dari pimpinan KPK lainnya.

Sehingga mengakibatkan Firli Bahuri tetap berkantor.

Selain itu, sumber penyidik ini turut menyinggung sikap Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata yang sempat menyebut dirinya tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka.

Dia berfirasat Alexander Marwata adalah bagian dari Firli Bahuri. 

"Dikabarkan tindakan itu disetujui oleh pimpinan lain sehingga membiarkan Firli hadir di kantor bahkan memimpin pertemuan bernilai strategis di KPK pada hari ini. Ucapan Alex yang menyebutkan bahwa dirinya tidak malu, sudah menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari Firli," kata sumber ini.

"Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan pegawai terhadap pimpinan secara keseluruhan karena diduga kuat pimpinan KPK saat ini membantu Firli untuk secara sengaja melawan perintah undang-undang dan kemungkinan besar terlibat dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan Firli," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memang sempat menyatakan enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli Bahuri.

Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Terpisah, Polda Metro Jaya kemarin telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Firli Bahuri ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat (24/11) kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua
KPK RI," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung
sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.

(Tribunnews.com/fik/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved