Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi

Ini Perbedaan Dua Pasal yang Menjerat Pacar Mahasiswi Unsri yang Meninggal Akibat Aborsi

Diat Putra Nurkesuma (23) menjadi tersangka dalam kasus aborsi mahasiswi Universitas Sriwijaya di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Editor: M Ismunadi
Istimewa
Kolase Diat Putra Nur Kesuma, pacar mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meninggal setelah menggugurkan kandungan, ditetapkan sebagai tersangka. 

"Memangnya ada apa ya? Kenapa dia itu meninggal? Saya juga tidak tahu beritanya," tanya D.

Dia pun meminta wartawan tak mempublikasikan identitas kos miliknya karena takut kehilangan peminat. 

"Kos kami jangan dipublikasikan, nanti jatuh. Orang nanti pindah semua dan tidak ada yang mau kos tempat kami. Nama saya juga jangan disebutkan," pinta D.

Perihal kepribadian RF, D mengaku mengungkapkan jika mahasiswi semester 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri itu dikenal sangat baik.

"Anaknya baik-baik saja. Waktu saya kontrol kos bulan kemarin, saya sempat ngobrol sama dia. Saya tanya, 'sehat, Nak?' (Dijawab) 'alhamdulillah, sehat'. Ya begitulah saya sama anak-anak kos kalau lagi kontrol ke Indralaya," kata D.

Disinggung soal kehamilan RF, D mengaku tak terlalu memperhatikan kondisi perut mahasiswi tersebut.

"Saya tidak perhatikan ke situ. Hanya menyapa saja waktu ketemu," kata dia.

Diketahui, kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, kini ditangani oleh aparat kepolisian.

Plh Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, tersangka bernama Diat Putra Nurkesuma (21 tahun).

"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti obat untuk menggugurkan kandungan, kemasan paket obat dan botol minuman bersoda," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Minggu (19/11/2023).

Hamil 6 Bulan

RF (21) mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia usai dipaksa pacarnya menggugurkan kandungan.

Dari hasil pemeriksaan dokter, mahasiswi Unsri jurusan Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik tersebut sedang hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah memasuki 25 minggu atau sekitar 6 bulan lebih. 

Terungkap pula bagaimana kondisi terakhir RF yang saat dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan tak bergerak sama sekali.  

"Jumat kemarin sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (18/11/2023).

Dilanjutkannya, menurut keterangan rekan RF, mahasiswi tersebut menjadi korban kecelakaan.

Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian alat vital.

Dokter menyebut usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.

"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut.

Setelah tahu mahasiswi itu meninggal, teman prianya menangis histeris," jelas dokter tersebut.

Konsumsi Obat Pengugur Kandungan

Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, yang meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan.

Hal ini disampaikan aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir yang menangani kasus ini.

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, mahasiswi tersebut duduk di semeseter 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).

RF diketahui meninggap dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.

(TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA/Sripoku.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved