Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi

Rekam Jejak Tersangka Diat dalam Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Dunia Akibat Aborsi

Polisi menetapkan Diat Putra Nurkesuma (23), pacar mahasiswi Unsri yang meninggal dunia diduga akibat aborsi, sebagai tersangka.

Editor: M Ismunadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Kolase Diat Putra Nurkesuma (23), pacar mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meninggal dunia diduga akibat aborsi, ditetapkan tersangka. 

Polisi belum merilis tersangka Diat ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Baca juga: Kos Diat Putra, Pacar Mahasiswi Unsri Tewas Minum Pil Aborsi Ternyata Kerap Digerebek Warga

Situasi di kamar kos tersangka pada Minggu (19/11/2023) siang. Di kamar yang dipasang garis polisi itu, RF menginap dan mengalami pendarahan sebelum dibawa ke rumah sakit.
Situasi di kamar kos tersangka pada Minggu (19/11/2023) siang. Di kamar yang dipasang garis polisi itu, RF menginap dan mengalami pendarahan sebelum dibawa ke rumah sakit. (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA)

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

 Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

Pendarahan di Kosan Tersangka

Fakta baru terungkap dibalik peristiwa mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia diduga usai dipaksa  pacarnya menggugurkan kandungan. 

RF (21) mahasiswi Unsri tersebut ternyata mengalami pendarahan saat berada di kamar kos pacarnya yang bernama Diat Putra Nurkesuma (21).

Hal itu yang membuat kamar kos Diat Putra Nurkesuma yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dipasangi garis polisi.

Hal ini diungkap Pakde Supri, penjaga kos tempat tersangka Diat tinggal selama 2 tahun terakhir. 

"Jadi perlu diketahui kalau RF tidak ngekos di tempat saya. Putra (tersangka) itu yang ngekos sama saya," jelas Supri saat ditemui, Minggu (11/9/2023).

"Makanya yang digaris polisi itu kosan saya karena RF (mengalami) pendarahan di sana," jelasnya lagi.

Tersangka Diat Putra Nurkesuma yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) kini terancam hukuman 8 tahun penjara.
Tersangka Diat Putra Nurkesuma yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) kini terancam hukuman 8 tahun penjara. (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA)

Dari pantauan Tribunsumsel.com di kamar kos tersangka di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, tampak lengang tak ada aktivitas penghuni.

Kamar kos tersangka yang dipasang garis polisi itu berjarak sekitar 100 meter dari kilometer 32 jalan lintas Palembang-Prabumulih, Kelurahan Timbangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved