KPK Tak Mau Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Dewas Tetap Usut Terus Pelanggaran Etik
KPK sepakat tak mau berikan bantuan hukum ke Firli Bahuri karena pelanggarannya tak sesuai aturan di KPK dan Dewas tetap usut pelanggaran etiknya
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Dewas Periks Pelanggaran Etik Firli
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tetap akan mengusut pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Meski Firli Bahuri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Intinya proses etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2023).
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dia juga dilaporkan atas dugaan tidak taat melaporkan harta kekayaan terkait kepemilikan rumah sewa di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan kepada SYL oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat, 24 November.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli.
Senin, 27 November 2023, Nawawi telah diambil sumpah jabatan sebagai Ketua sementara KPK.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
| Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK Berani Tantang Mahfud MD Tunjukkan Dugaan Mark Up Whoosh |
|
|---|
| Sosok dan Harta Kekayaan Heri Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker yang Jadi Tersangka Pemerasan TKA |
|
|---|
| Jokowi Berpeluang Diperiksa KPK soal Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: Bisa Menterinya Dulu |
|
|---|
| Fakta Dugaan Korupsi Whoosh Sejauh Ini Mulai dari Kata Mahfud MD, Luhut, KPK, Jokowi dan Purbaya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Dokter Reza Gladys, Pencucian Uang Tak Terbukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.