KPK Tak Mau Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Dewas Tetap Usut Terus Pelanggaran Etik

KPK sepakat tak mau berikan bantuan hukum ke Firli Bahuri karena pelanggarannya tak sesuai aturan di KPK dan Dewas tetap usut pelanggaran etiknya

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
KPK menolak memberikan bantuan hukum ke Firli Bahuri yang tersangkut kasus pemerasan mantan Menteri Pertanahan 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri karena pelanggaran yang dilakukannya tidak sesuai dengan aturan di KPK.

Keputusan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri tersebut berdasarkan kesepakatan dari rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

Diketahui Firli Bahuri saat ini dicopot dari jabatannya sebagai ketua KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

Kabar Firli Bahuri tak mendapatkan bantuan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri diGedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Ali Fikri.

Jubir berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," imbuhnya.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup.

Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved