Berita Pangkalpinang

Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kota Pangkalpinang Ingatkan ASN Hingga Honorer Jaga Netralitas

Imam Ghozali mengatakan, hal itu juga berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
Istimewa
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Memasuki hari ke dua pelaksanaan tahapan kampanye, Bawaslu Kota Pangkalpinang agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terus menjaga netralitas.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan, hal itu juga berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, baik itu yang berstatus PPPK ataupun Honorer.

"Karena tenaga Honorer adalah seseorang yang penghasilannya menjadi beban anggaran pendapatan negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah," ujar Imam Selasa, (29/11/2023).

Menurut Imam, sejumlah batasan soal netralitas itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tentang ASN tahun 2014 yang berlaku dari sebelum, saat, ataupun usai pelaksanaan pemilihan umum. 

"Batasan yang dilarang itu seperti keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye. Termasuk berkampanye melalui media sosial, kemudian melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan," tegasnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang juga membuka posko aduan baik di sekretariat Bawaslu Kota maupun di sekretariat Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Bisa lapor ke Panwascam se-Kota Pangkapinang. Silahkan kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran bisa laporkan dan adukan di posko yang sudah kami buka," tukasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved