UMK 2024

Rincian UMK Makassar, Ambon dan Palu 2024 yang Sudah Ditetapkan, Mana yang Lebih Tinggi?

Rincian UMK Makassar 2024 naik Rp120 Ribu jadi Rp3,6 Juta. UMK Ambon naik 3,82 Persen menjadi Rp2.991.299 dan UMK Palu naik jadi Rp3.179.452,55.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
IST
Rincian UMK Makassar 2024 naik Rp120 Ribu jadi Rp3,6 Juta. UMK Ambon naik 3,82 Persen menjadi Rp2.991.299 dan UMK Palu naik jadi Rp3.179.452,55. 

BANGKAPOS.COM -- Rincian UMK Makassar, Ambon dan Palu 2024 yang sudah ditetapkan, mana yang lebih tinggi?

UMK Makassar 2024 naik Rp120 Ribu Jadi Rp3,6 Juta.

Nominal tersebut tentunya lebih tinggi dari UMP Sulawesi Selatan 2024.

Diketahui bahwa penetapan UMP Sulsel sebesar 1,45 persen atau berada di angka Rp49.153 saja.

Artinya, kini UMP Sulsel menjadi Rp Rp3.434.289 dari sebelumnya Rp 3.385.136.

Sementara Upah Minimun Kota (UMK) Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321.

Dewan Pengupahan Kota Makassar menyepakati Upah Minimun Kota (UMK) Makassar 2024.

Nilai tersebut mengalami penyesuaian 3,41 persen atau Rp120.140 dari Rp3.523.181 UMK Makassar 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makasar Nielma Palamba mengatakan, pembahasan UMK cukup alot karena antara pihak pengusaha (APINDO) dan serikat buruh punya pemahaman berbeda.

Adapun rumus dan formula penyesuaian UMK mengacu pada pertumbuhan ekonomi kota Makassar.

Kemudian inflasi sulsel dan pengeluaran rata-rata perkapita, kemudian rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, hingga upah minimum setahun sebelumnya.

"Formula ini nilainya sudah ditetapkan oleh BPS, yang menjadi diskusi kita adalah menilai formula alfa, antara 0,10 sampai 0,30," ucap Nielma Palamba, dilansir dari Tribun-Timur.com.

Pihak Apindo menginginkan nilai kuadran alfa ada diangka 0,10 sementara serikat buruh/pekerja menginginkan nilai tertinggi, 0,30.

Sebagai penengah, Pemkot Makassar mengambil sikap dengan memilih kuadran alfa diangka 0,20.

"0,20 ini sudah sangat ideal berdasarkan nilai kuadran alfa dari pusat yaitu kita dapatkan 0,17. Kita bulatkan kembali 0,20 itu sudah ideal," ujarnya.

Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2024 naik sebesar 3,82 Persen menjadi Rp2.991.299.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty mengatakan, UMK 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang pengupahan dalam pendekatan menggunakan formula yakni UMK yang ditambah dengan peningkatan penyesuaian UMP 2024 dan indikator.

"Berdasarkan hasil rapat dewan pengubahan Kota Ambon pada 23 November 2023, bahwa penetapan UMK Ambon dan pemberlakuannya untuk tahun 2024 sebesar Rp2.991.299 mengalami kenaikan sebesar 3,82 persen atau Rp110.188 dari UMK tahun 2023," kata Steiven Patty dikutip dari TribunAmbon.com.

Dikatakan, UMK ini berlaku bagi usaha kelas menengah.

Selain itu juga, diperuntukan bagi pekerja yang usia kerja di bawah satu tahun berlaku standar UMK.

Sementara, untuk pekerja masa kerja swasta mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

"Sehingga jangan kita menyamakan bahwa UMK ini berlaku bagi misalnya lebih dari satu tahun.

UMK bukan standar tetapi struktur dan skala upah pada perusahaan sehingga masa kerja pekerja sangat berpengaruh untuk upah dan tidak berlaku bagi UMKM," tutup Patty.

UMK Kota Ambon tahun 2023 Rp2.811.111 atau naik Rp215.044 atau 8,07 persen dari upah minimum tahun 2022.

Sedangkan UMK Palu 2024 naik sekitar Rp105.557,55.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto menyatakan dalam rapat tersebut menyepakati usulan upah minimum Kota Palu tahun 2024 sebesar Rp3.179.452,55.

Jumlah ini naik sekitar Rp105.557,55 dari nilai upah minimum Kota Palu tahun 2023 yakni sebesar Rp3.073.895.

"Penetapan upah minimum haknya gubernur, wali kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan. Hari ini juga langsung kita rekomendasikan gubernur untuk ditetapkan. Paling lambat sore," ujarnya.

Kadis menyatakan, dalam menyepakati upah minimum tersebut, pemerintah harus mengakomodir dua sisi, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusaha.

Di samping itu, kenaikan upah minimum ini juga mempertimbangkan beberapa hal termasuk angka pengangguran di Kota Palu.

"Di satu sisi kita juga melihat kemampuan dari perusahaan-perusahaan yang ada," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Tribun-Timur.com/TribunAmbon.com/TribunPalu.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved