Pilpres 2024

Jadi Sorotan, KPU Pastikan Debat Cawapres di Pilpres 2024 Tetap Ada, Namun Didampingi Capres

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, memastikan akan tetap ada debat cawapres dalam tahapan Pilpres 2024.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Twitter/KPU RI
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, memastikan akan tetap ada debat cawapres dalam tahapan Pilpres 2024. 

BANGKAPOS.COM--Setelah sempat menjadi sorotan publik, lantaran debat Cawapres  ditiadakan.

Akhirnya Komisi Pemilihan Umum memastikan akan tetap ada debat Cawapres dalam tahapan Pilpres 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, memastikan akan tetap ada debat cawapres dalam tahapan Pilpres 2024.

Ia menjelaskan, mekanisme debatnya yakni dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

Dalam setiap debat itu baik capres maupun cawapres akan didampingi pasangan masing-masing, artinya tidak sendiri.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata dia Sabtu (2/12/2023).

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri. Tergantung saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," jelasnya..

Dia menegaskan mekanisme itu tidak melanggar perundang-undangan pemilu.

Aturan soal debat capres cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu. 

Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam lima kali debat tersebut.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, maka harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat.

Rakyat Berhak Menilai

Pengamat Komunikasi, Erik Ardiyanto meyayangkan peniadaan debat antar cawapres dengan adanya format baru di pemilu 2024.

Menurutnya selain debat antar capres, debat antar cawapres juga penting untuk menguji gagasan secara langsung antar cawapres dalam pemilu, seperti halnya pada debat cawapres 2019.

"Saya kira publik juga menanti gagasan antar cawapres dalam debat, jangan sampai nanti jadi preseden buruk anggapan masyarakat di bawah, bahwa KPU dengan sengaja menghilangkan debat cawapres yang nantinya berujung pada berkurangnya integritas KPU dalam pemilu kali ini," kata Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Paramadina ini.

Menurutnya, bagaimanapun debat antar cawapes juga bisa mendorong partisipasi pemilih terutama pemilih muda.

"Kita ingin mengingatkan bahwa; sebelumnya banyak undangan diskusi publik baik dari kampus atau institusi independen yang kemudian tidak dihadiri oleh kendidat yang mengesankan penghindaran, padahal publik juga menanti ide dan gagasan dari para cawapres mengingat waktu pemilihan sebentar lagi, Jangan sampai kemudian peniadaan ini memancing reaksi yang tidak baik oleh nitizen atau masyarakat di media sosial," ujar Erik.

Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyatakan, rakyat berhak menilai visi, komitmen, dan persiapan para kandidat melalui agenda debat.

"Kalau kita tidak memberikan rakyat hak mereka, kita juga nanti akan di hadapkan pada pertanyaan, apakah kita mau memilih kucing dalam karung? Seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12/2023).

Sebaliknya, Todung mengatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat.

Sebab, format debat sudah diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam aturan itu, lanjut Todung, porsi format debatnya, yakni tiga kali debat untuk calon presiden (capres) dan dua kali debat untuk cawapres. Todung menegaskan, KPU harus mengubah UU tersebut apabila tetap menginginkan format debat khusus cawapres ditiadakan.

"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU dengan mengatakan 'oke tetap lima kali debat tapi capres-cawapres itu hadir bersamaan', nah ini menurut saya satu akal-akalan format yang sedang dibuat KPU dan itu tidak boleh kita terima, dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau undang-undangnya diubah," tegas dia. 

Sebagaimana telah diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan baru debat capres-cawapres di Pilpres 2024 itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. 

Debat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 ada yang berbeda.

Ada format yang berubah yaitu tiap pasangan calon akan selalu dihadirkan saat debat.

Tiga calon wakil presiden (cawapres) yang maju di pemilihan umum presiden dan wapres (Pilpres) 2024 buka suara soal perubahan format debat tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya perubahan format debat, yaitu masing-masing capres dan cawapres tidak akan berdebat secara terpisah.

Di debat Pilpres 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Begitu pula sebaliknya, saat debat cawapres. 

Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023). 

Meski begitu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa pihaknya meniadakan debat capres maupun debat cawapres. Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres. 

"Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," kata Idham.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved