Berita Bangka Barat

Lagi Kasus KDRT di Bangka Barat, Karena Cemburu Istri Dilempar Kue Martabak dan Ayunan Parang

Kemudian pelaku yang tidak terima karena teguran korban. Setelah selesai membeli martabak dan hendak pulang ke rumah ia

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
IST/Polsek Jebus
Heri Iryandi, buruh harian lepas, warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, melakukan KDRT terhadap korban atau pelapor, Fiola Oktari, istri pelaku, yang telah berhasil ditangkap jajaran Polsek Jebus. 

Lebih jauh, dikatakan Kapolsek Jebus, berdasarkan hasil introgasi singkat terhadap pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana KDRT di wilayah hukum Polsek Jebus.

Ia disangkakan melakukan tindak pidana KDRT melanggar pasal 44 Ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Barang Bukti yang diamankan Polisi, satu buah sapu rumah bergagang stanlis berwarna merah dan satu bilah parang bergagang kayu berwarna coklat. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved