Berita Bangka Barat
Lagi Kasus KDRT di Bangka Barat, Karena Cemburu Istri Dilempar Kue Martabak dan Ayunan Parang
Kemudian pelaku yang tidak terima karena teguran korban. Setelah selesai membeli martabak dan hendak pulang ke rumah ia
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
IST/Polsek Jebus
Heri Iryandi, buruh harian lepas, warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, melakukan KDRT terhadap korban atau pelapor, Fiola Oktari, istri pelaku, yang telah berhasil ditangkap jajaran Polsek Jebus.
Lebih jauh, dikatakan Kapolsek Jebus, berdasarkan hasil introgasi singkat terhadap pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana KDRT di wilayah hukum Polsek Jebus.
Ia disangkakan melakukan tindak pidana KDRT melanggar pasal 44 Ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Barang Bukti yang diamankan Polisi, satu buah sapu rumah bergagang stanlis berwarna merah dan satu bilah parang bergagang kayu berwarna coklat. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Bangka Barat
Pelaku Asusila Anak 12 Tahun Ditangkap Polisi di Bangka Barat, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Buntut Kasus Penikaman Antar Pemuda di Parittiga, Polisi Tindak Peredaran Miras |
![]() |
---|
Semarak Pawai Karnaval Mentok, Pacu Jalur Jadi Sorotan dan Ribuan Warga Padati Jalan Utama |
![]() |
---|
Dalih MA Tikam Korban hingga Tewas di Desa Puput, Tak Ada Alasan, Mengaku Tak Kenal, Cuma Kesal |
![]() |
---|
Modus Minta Uang Oknum Wartawan Peras Kepala Dinas, Bikin Skenario Isu Selingkuh, Dapat Rp3,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.