Berita Bangka Barat

Lagi Kasus KDRT di Bangka Barat, Karena Cemburu Istri Dilempar Kue Martabak dan Ayunan Parang

Kemudian pelaku yang tidak terima karena teguran korban. Setelah selesai membeli martabak dan hendak pulang ke rumah ia

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
IST/Polsek Jebus
Heri Iryandi, buruh harian lepas, warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, melakukan KDRT terhadap korban atau pelapor, Fiola Oktari, istri pelaku, yang telah berhasil ditangkap jajaran Polsek Jebus. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Belum selesai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Kasus serupa kembali terjadi di Desa Cupat Kecamata Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Pelakunya, Heri Iryandi, buruh harian lepas, warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Yang melakukan KDRT terhadap korban atau pelapor, Fiola Oktari, istri sah pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jebus, Polres Babar, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, mengatakan, kejadian berawal pada Kamis (30/12/2023) pukul 17.30 WIB, saat keduanya pergi bersama membeli martabak di Pasar.

"Waktu beli martabak, mau menyeberang berpapasan dengan dua orang pemuda, pelaku kurang senang. Karena dilihat orang tersebut. Pelaku dinasehati korban jangan seperti itu. Pelaku tidak senang, dinasehati oleh korban langsung menarik kepala korban di pasar itu," kata Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel, kepada Bangkapos.com, Senin (4/12/2023).

Saat itu pula, pelaku mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Sehingga korban menasehati agar tidak berkata kasar terhadap orang lain.

"Kemudian pelaku yang tidak terima karena teguran korban. Setelah selesai membeli martabak dan hendak pulang ke rumah ia menarik rambut korban. Kemudian korban tidak terima diperlakukan seperti itu dan langsung menegur pelaku lagi," lanjutnya.

Istri pelaku, kemudian meminta agar suaminya tidak memperlakukannya seperti itu di depan orang ramai. 

"Setelah sampai di rumah pelaku yang tidak terima ditegur oleh korban, langsung melemparkan ke wajah korban kue martabak dan semua jajanan yang dibeli dan pelaku langsung memukul korban secara membabi buta," lanjutnya.

Akibatnya, kepala korban bagian belakang  mengalami luka robek dan memar. Selain itu tubuh dan lutut korban mengalami luka, akibat terjatuh saat hendak berlari menghindari parang yang diayunkan pelaku ke arah korban.

"Pelaku memukul menggunakan sapu dan mengancam menggunakan sebilah parang. Karena pas sampai di rumah pelaku dinasehati korban lagi. Tapi pelaku tidak senang. Kata istri atau korban, pelaku melakukan KDRT karena cemburu," ujarnya.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan ungkap kasus, pada Jumat 24 November 2023  pukul 17.30 WIB.

Melalui Unit Reskrim Polsek Jebus yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan yang diduga pelaku tindak pidana KDRT.

Pelaku diketahui, sedang berada di seputaran Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

"Polisi tidak menunggu lama, melalui unit Reskrim Polsek Jebus langsung memonitoring keberadaan pelaku ,sekitar pukul 18.00 WIB, Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnnya ia dibawa ke Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved