Tanggapi Nyanyian Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jokowi: Untuk Apa Diramaikan, Kepentingannya Apa?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan atau nyayian mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo soal Korupsi E-KTP

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Hendra
Tribunnews
Agus Rahardjo Manta Ketua KPK dan Presiden Jokowi 

BANGKAPOS.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan atau nyayian mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, yang mengatakan bahwa Jokowi memintanya menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Terkait hal itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu membantah telah memerintahkan Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus Setnov, yang kala itu jadi terpidana kasus korupsi E-KTP.

Jokowi membeberkan bukti-bukti untuk mendukung bantahannya.

Pertama, ia mengaku meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya terkait kasus E-KTP.

"Coba dilihat di berita tahun 2017 bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).

Kedua, Jokowi menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto terus berlanjut, dan ketiga, Setya Novanto sudah dihukum berat selama 15 tahun penjara.

Jokowi mengaku heran dengan pernyataan Agus Rahardjo dan bertanya-tanya mengapa hal tersebut diramaikan.

"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" ujar Jokowi

Presiden Jokowi dkk Dinyatakan Melanggar Hukum Kasus Polusi Udara di Jakarta oleh MA, Kasasi Ditolak
Presiden Jokowi dkk Dinyatakan Melanggar Hukum Kasus Polusi Udara di Jakarta oleh MA, Kasasi Ditolak (Kolase Bangkapos.com / Tribun / Sek.Kabinet)

Jokowi pun mengaku bahwa pertemuan yang dikatakan oleh Agus Rahardjo tersebut tidak ada dalam jadwalnya.

"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada (pertemuan)," ucap Jokowi.

Nyanyian eks Ketua KPK Agus Rahardjo

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah memarahinya terkait kasus korupsi E-KTP, memerintahkan untuk menghentikan kasus yang menjerat Setya Novanto.

Agus Rahardjo menegaskan bahwa ia tidak menuruti perintah tersebut karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.

Peristiwa tersebut kemudian dianggap Agus Rahardjo sebagai salah satu momen yang berimbas pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), di mana KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Agus mengatakan kala itu saat menjabat Ketua KPK, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved