Tanggapi Nyanyian Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jokowi: Untuk Apa Diramaikan, Kepentingannya Apa?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan atau nyayian mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo soal Korupsi E-KTP

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Hendra
Tribunnews
Agus Rahardjo Manta Ketua KPK dan Presiden Jokowi 

"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'.”

Agus Rahardjo Manta Ketua KPK
Agus Rahardjo Manta Ketua KPK (Tribunnews)

Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.

Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP,” ujarnya.

Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.

"Saya bicara apaadanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," ucap Agus.

"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus.”

Lebih lanjut, Agus merasa bahwa momen itu berimbas pada revisi UU KPK. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan yang diubah. Di antaranya KPK di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.

"Kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya saya jalan terus. Tapi akhirnya-kan dilakukan revisi UU, nanti-kan intinya revisi UU itu-kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah Pesiden," ujar Agus.

"Karena pada waktu itu mungkin Pesiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau. Apa mungkin begitu." ujarnya.(*)

Artikel ini diolah dari sumber Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved