Breaking News

Sosok Koptu Suyoko, Babinsa Viral Dikeroyok di Grobogan Purwodadi Saat Hajatan, Ini Tampang 5 Pelaku

Koptu Suyoko adalah Babinsa Koramil 01 Purwodadi dan bertugas di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang viral dikeroyok di hajatan

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
X @REP0RT_ID
Inilah sosok Koptu Suyoko, babinsa yang dikeroyok di Grobogan, Purwodadi saat mengamankan acara hajatan pernikahan. 

Menurut Dedy, saat itu warga dalam berada kondisi mabuk minuman keras.

"Dianiaya saat bertugas dalam rangka pengamanan acara pernikahan warga dengan hiburan solo organ," terang Dedy pada Minggu (3/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menjelang rampung, kata Dedy, pentas organ tunggal sekitar pukul 22.00 mendadak situasi berlangsung ricuh antar tamu.

Koptu Suyoko saat itu pun langsung menarik keluar seorang biang kerok dengan maksud meredam pertikaian.

Koptu Suyoko lantas dipukul hingga ditendang oleh beberapa orang pria di sana.

Namun, Koptu Suyoko kembali berdiri dan menguasai keadaan.

"Koptu Suyoko terjatuh dan diserang beberapa warga," ungkap Dedy.

"Atas kejadian pengeroyokan itu, kami langsung amankan beberapa pelaku yang semuanya warga Desa Ngembak," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Vadel Badjideh, Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani yang Ditangkap Polisi Usai Keyorok Babinsa TNI

Tampang 5 Pelaku Pengeroyokan Babinsa di Purwodadi

Polisi diketahui bergerak cepat dan langsung mengamankan para tersangka pelaku.

Berdasarkan informasi yang beredar warga yang diduga melakukan penganiayaan sesuai dengan yang ada di video adalah RC (25), AH (35), ASB(31), MF(33) dan AK warga Dusun Tanjungan RT.01/06 Desa Ngembak Purwodadi.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Joko Haryono mengatakan, lima pelaku telah ditangkap.

Tersangka semuanya merupakan warga Desa Ngembak saat saat kejadian berlangsung.

Terkait motif pengeroyokan tersebut, Joko belum bisa memberikan keterangan detail.

"Segera dirilis dan masih didalami," pungkas Joko.

Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan fisik.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved