Berita Pangkalpinang

Wanita Ini Terpaksa Open BO di Pulau Bangka dengan Tarif Rp400 Ribu, Awalnya Ditawari Jadi LC

Wanita Ini Terpaksa Open BO di Pulau Bangka dengan Tarif Rp400 Ribu, Awalnya Ditawari Jadi LC

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
Foto istimewa
Ilustrasi wanita open bo 

 

 
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung terus melakukan koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat kabupaten mengenai pengakuan seorang perempuan muda yang merasa terjebak bekerja di lokalisasi.

Lakukan Koordinasi

Kepala DP3ACSKB Provinsi Bangka Belitung Asyraf Suryadin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran mengenai adanya pengakuan dari wanita yang berasal dari luar daerah tersebut.

"(Tetapi) sampai saat ini belum ada laporan ke dinas terkait, terutama UPTD PPA di Bangka," ujar Asyraf saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (6/12/2023).

Untuk itu koordinasi diperlukan karena menurut pengakuan wanita itu, lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Bangka.

"(Untuk itu) kai koordinasi dulu dengan UPTD PPA Kabupaten Bangka," tambahnya.

Tak Ada Laporan

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo menghimbau kepada masyarakat, untuk tak segan melapor ke aparat kepolisian jika menjadi korban prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Sebelumnya diketahui, seorang wanita asal Jakarta, mengaku terjebak bekerja di sebuah lokalisasi di Kabupaten Bangka.

Awalnya dia dijanjikan bekerja di kafe, namun ternyata harus melayani laki-laki alias open BO dengan tarif Rp400 ribu, yang dibagi dua dengan muncikari.

"Hingga saat ini sudah saya croscek, tidak ada laporan yang masuk terkait itu. Kalau ada pihak yang dirugikan silahkan melapor, tentunya kami juga butuh mengambil keterangannya," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (6/12/2023). 

Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terkait hal tersebut. 

"Terkait TPPO kita melihat unsurnya, perlu pendalaman lagi. Kalau misalnya ada unsur sebaiknya melapor, intinya kami tentunya membuka diri bagi pelaporan masyarakat," jelasnya. 

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Sepri Sumartono/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved