Berita Bangka Selatan
Baru Dua Parpol Ajukan Jadwal Kampanye di Bangka Selatan
Di Kabupaten Bangka Selatan belum banyak partai politik (Parpol) yang mengajukan jadwal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka sejak 28 November 2023 kemarin.
Di Kabupaten Bangka Selatan belum banyak partai politik (Parpol) yang mengajukan jadwal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tercatat per 6 Desember 2024 baru beberapa parpol mengajukan jadwal untuk kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin bilang, sejauh ini baru terdapat dua parpol yang telah memberitahukan pelaksanaan kampanye. Yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya alias Gerindra. Di mana mereka hendak melakukan kampanye dalam waktu dekat ini di beberapa wilayah di Bangka Selatan.
“Sampai hari ini baru ada dua parpol yang menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye. Yaitu Partai NasDem dan Partai Gerindra,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (9/12/2023).
Muhidin berujar, setiap partai politik, tim kampanye daerah, tim pemenangan maupun peserta pemilu wajib memberitahukan jadwal pelaksanaan kampanye kepada penyelenggara Pemilu maupun aparat kepolisian. Minimal pemberitahuan tersebut disampaikan satu hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye kepada aparat kepolisian setempat. Mereka juga harus melampirkan tembusan surat tersebut ke KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tak hanya itu, peserta Pemilu 2024 tidak hanya memberikan laporan pada saat kampanye terbuka. Melainkan juga pada saat kampanye melalui pemasangan alat peraga kampanye (APK). Apabila tidak ada tembusan ke Bawaslu dan polisi kegiatan tersebut dapat dibubarkan. Karena pada pemilu sebelumnya banyak kejadian begini kampanye yang dibubarkan oleh pihak Kepolisian dan Bawaslu karena tidak berizin.
“Untuk pelaksanaan kampanye atau tim kampanye itu mereka harus menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Bangka Selatan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Sedangkan untuk KPU mereka juga harus menyampaikan tembusan terhadap laporan itu,” jelas Muhidin.
Baca juga: Jatuh Saat Hindari Lubang di Jalan Perlang, Siswa SMK Meninggal Tertabrak Mobil
Di samping itu lanjut dia, sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa kampanye ditetapkan berlangsung selama 75 hari. Dalam regulasi tersebut memuat sejumlah metode kampanye yang boleh dilaksanakan oleh para peserta pemilu. Misalnya mengadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta media sosial. Tahapan itu berlangsung selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sementara kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik serta daring diperbolehkan terhitung mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Sedangkan masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024 dilanjutkan pemungutan suara pada 14 Februari. Sedangkan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dimulai pada 2-22 Juni 2024. Dilanjutkan masa tenang 23-25 Juni 2023.
“Untuk sejauh ini belum ada peserta pemilu yang mendaftarkan atau melaporkan akan melakukan kampanye terbuka. Karena sejauh ini hanya pertemuan terbatas dan tatap muka yang sudah diajukan,” ucapnya.
Meskipun demikian kata Muhidin, sebelum masa kampanye berlangsung sejumlah tim kampanye daerah juga telah mendaftarkan diri berikut nama-namanya ke KPU. Berikut juga pendaftaran beberapa akun media sosial (Medsos) milik peserta pemilu telah dilaporkan lima hari sebelum pelaksanaan kampanye. Terpenting lanjut dia, terdapat sejumlah batasan dalam pelaksanaan kampanye yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu.
Di antaranya tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia. Namun yang paling ditekankan tidak boleh melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara. Bahan kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras dan antar golongan (SARA) maupun peserta pemilu lainnya. Juga menyebarkan berita bohong alias hoaks untuk menjatuhkan lawan politiknya. Semua itu wajib dipatuhi guna mewujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis.
“Sedangkan untuk laporan awal dana kampanye itu akan dilaksanakan pada paling lambat tanggal 7 Januari 2024. Itu untuk pelaporan laporan awal dana kampanye,” pungkas Muhidin. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Oknum ASN Basel Terendus Minta Upah ke Pelaku UMKM, Imbalan Rp300 Ribu Loloskan Bantuan 1 Juta |
|
|---|
| Bupati Bangka Selatan Pasang Badan, Program Rakyat Tak Boleh Dipotong di APBD 2026 |
|
|---|
| Riza Herdavid Tegaskan ASN Jangan Berani Main-Main dengan Bantuan Rakyat |
|
|---|
| Bupati Bangka Selatan Sidak Oknum ASN yang Pungut Imbalan dari Bantuan Permodalan UMKM |
|
|---|
| Panggung Hip Hop Jacson Zeran Jadi Puncak Kemilau Pesona Bangka Selatan 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.